ROKANHILIR – Polres Rokan Hilir (Rohil) akhirnya melakukan penahanan terhadap 3 (tiga) orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pada program kerjasama Informasi dengan Media Massa di Sekretariat DPRD Rohil Tahun Anggaran 2016.
Dalam kasus ini, ketiga oknum tersangka berinisial SS merupakan mantan Sekretaris Dewan Rohil, selaku Pengguna Anggaran dan RA saat itu menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran sedangkan MS menjabat sebagai Kasubbag Verifikasi (Pejabat Pengadaan) harus menetap dijeruji besi Sat Tahti Polres Rohil, tepatnya dibulan Puasa kesebelas.
Kapolres Rokan Hilir AKBP M Mustofa, melalui Kasat Reskrim AKP Farris Nur Sanjaya, membenarkan penahanan terhadap ketiga tersangka pejabat sekretariat DPRD Kabupaten Rokan Hilir.
“Benar kita sudah menangkap ketiga tersangka tersebut,” kata Kapolres Rohil, Senin (4/5/20), pukul 15.00 WIB.
Dilanjutnya, ketiga para tersangka ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polres Rohil setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, dan adanya audit dari BPKP Perwakilan Riau yang menyatakan terjadi kerugian negara sebesar Rp. 892.875.000.
“Kegiatan program kerjasama dengan media masa di Sekretariat DPRD Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2016 dengan anggaran Rp 2.485 M,” jelasnya.
Di tetapkannya ketiga tersangka ini, setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan secara merathon terhadap saksi-saksi dari sejumlah ratusan awak media yang melakukan kerjasama dengan bagian pengadaan dana media di Sekretariat DPRD Kabupaten Rohil Tahun anggaran 2016.**
Laporan by: Rls