ROKANHILIR – Pengadilan Tinggi (PT) Riau, tetap menghukum Raja Mirza Handona (29), warga Bagansiapi-api, sesuai Vonnis Majelis di PN Rokan Hilir (Rohil), yakni 1 (Satu) Tahun penjara atau dikuatkan.
Padahal, Penasehat Hukumnya, Andi Nugraha, S.H., yakin Raja Mirza Handona, tidak bersalah dan upaya Banding di PT Riau menggunakan Novum (Bukti baru).
“Ternyata Novum (Bukti baru) di Banding, belum menjadi bukti autentik oleh Majelis Hakim PT Riau,” kata Andi Nugraha, S.H., saat konfrensi pers, di Bagansiapi-api disebuah Cafe, Senin (29/4) malam.
Dilanjutnya, sesuai fakta-fakta persidangan di PN Rohil, klien saya (Rmh,red) tidak terbukti memiliki, mengkonsumsi dan melakukan kemufakatan jahat seperti yang dituntutkan JPU di PN Rohil dengan Pasal 112 jo 131, tuntutan 8 Tahun kurungan dan denda Rp 1 M.
Dan Hakim PN Rohil mempunyai pendapat tersendiri yang memvonnis Raja Mirza Handona, dengan Pasal 131, kurungan penjara 1 Tahun.
Sementara, lanjut sosok pengacara muda itu, Novum (Bukti baru) yang di ajukan adalah dugaan penggelapan test urine RMH oleh pihak yang tidak bertanggung jawab di tingkat penyidikan.
Padahal, hasil test urine di RSUD Pratomo, hasilnya Negatif dan sampai ke JPU dan dipemberkasan JPU hasilnya Positif.
Yang membuat heran, sambungnya lagi, kenapa Novum test urine terkesan tidak menjadi pertimbangan oleh Majelis Hakim PT Riau, antara ‘Positif dan Negatif’.
Apalagi, Novum tersebut menjadi harapan besar bagi kliennya untuk mendapat keadilan hukum yang tengah dijlani.
“Bukti baru (Novum) ada, seharusnya ini menjadi landasan pertimbangan yang mulia Hakim PT Riau,” eluhnya.
Padahal untuk diketahui, tuntutan JPU dipatahkan oleh Hakim PN atas bukti yang ada. Sedangkan Banding, menggunakan Novum (Bukti baru) dinilai tidak ada pengaruhnya.
“Ada apa ini sebenarnya, Banding dengan Novum (Bukti baru) kenapa tidak dijadikan pandangan oleh Hakim PT,” tanya Andi, berulangkali sambil terheran-heran.
“Ini Hak Azasi Manusia, Hak Warga Negara Indonesia, yang di perjuangkan. Jangan sampai, kita menghukum seorang yang tidak bersalah,” katanya.
Demi mengungkap fakta kebenaran sesungguhnya, Andi bersama kliennya akan melakukan upaya Kasasi di tingkat Mahkamah Agung (MA). Ini semua dilakukan guna mencari kebenaran hukum yang berlaku di NKRI ini.
“Mau JPU melakukan Kasasi atau tidak, itu tidak pengaruh. Kita sudah lakukan upaya Kasasi dan upaya-upaya lain kedepannya,” tegas Andi, menambahakan.
“Saya meyakini bahwa, sesungguhnya klien saya akan di kembalikan hak-haknya seperti semula, dan akan di hilangkan status terpidananya atau narapidana klien saya (Rmh,red),” terangnya.
Dikutip, ‘Untuk mengakui atau memaksakan kesalahan yang bukan kesalahannya, sama dengan merampas hak azasi manusia. Disinilah kesejatian supermasi hukum untuk ditegakkan dengan sebenar-benarnya dan seadil-adilnya’.
“Inilah perjuangan kita, kita hanya mampu memperjuangkan dan membedah ulang perkara dan merangkum serta menyimpulkan. Namun putusan akhir ditanganNya,” tandas Andi Nugraha, S.H.
Untuk diketahui, Majelis hakim PT Riau, dipimpin oleh Yonisman, S.H, M.H, anggota H. Jalaluddin, S.H, M.H, dan H. Heri Susanto, S.H, M.H, serta panitra pengganti Hj. Rosviati, S.H. putusan dibaca pada hari Selasa 23 April 2019, persidangan terbuka untuk umum.(ram)