SERGAI –(GOPesisir.com)- Seluruh baliho dan spanduk di pohon-pohon yang terpasang di Jalinsum Medan – Tebingtinggi Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) ditertibkan Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Sergai, Jumat (26/4) pagi.
Hal ini dikatakan Kasat Pol-PP Kabupaten Sergai, Drs Fajar Simbolon, M.Si kepada Media ini bahwa pihaknya hari ini menertibkan seluruh baliho dan spanduk di pohon-pohon yang terpasang di Jalinsum Medan-Tebingtinggi Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) karena telah melanggar Perda pemkab Sergai nomor 26 tahun 2008 tentang ketenteraman dan ketertiban umum.
Bacajuga: Polres Sergai Siap Amankan 2 TPS PSU
“Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga lingkungan karena pohon juga merupakan makhluk hidup yang harus kita jaga dan rawat untuk itu mari kita jaga kabupaten Sergai yang merupakan rumah kita bersama-sama,”ujarnya.
Kasat Pol-PP juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap menjaga ketertiban dan sadar akan pentingnya lingkungan sehat, bersih, asri serta keindahan di Tanah Bertuah Negeri Beradat dan Sumut yang Bermartabat.
**Ardjunkiss