PPK Bagan Sinembah Punya Peraturan Baru

BAGANBATUPeraturan baru kini telah diterapkan oleh PPK Bagan Sinembah, Wartawan dilarang megambil gambar disaat sidang Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara. Dan melarang memoto surat suara yang batal atau tidak sah.

“Wartawan dilarang memoto-moto. Nanti beritanya hanya menggiring opini saja,” sebut ketua PPK Bagan Sinembah, kepada para awak media.

Dengan melontarkan statemen diatas, tentu kredibilitas ketua PPK Bagan Sinembah dan kenetralitasannya patut dipertanyakan.

Seharusnya, sebagai pimpinan lembaga yang menentukan nasib bangsa ini ditingkat Kecamatan harus menjalankan UU KPU yang berlaku.

Jika berujuk pada Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No.14 Tahun 2008, Serta undang undang Pers No. 40 Tahun 1999, tentang kebebasan Pers, terkesan PPK Bagan Sinembah mengangkangi itu semua.

Sesuai kedua Undang-undang tersebut, Ketua PPK Bagan Sinembah diduga telah melanggar kebebasan Pers, serta terindikasi ada sesuatu yang di sembunyikan ketua PPK agar tidak tercium oleh publik.

Sampai berita ini diterbitkan, Ketua Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir Syahyuri, belum dapat dikonfirmasi.(Andi.S)