Provinsi Riau Masuk Daftar Evaluasi KPK

JAKARTAKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, kembali Evaluasi peningkatkan pencegahan Korupsi di 3 (Tiga), Provinsi, salah satunya Provinsi Riau.

Demikian hal tersebut diungkapkan Juru bicara KPK, Febry Diansyah, dalam konfrensi persnya, Senin (22/4), di Jakarta. Untuk Provinsi Riau, KPK fokus pada Optimalisasi pendapatan daerah, Pengelolaan aset daerah dan Implementasi manajemen sumber daya manusia (SDM).

“Untuk Riau, KPK fokus di Tiga hal tersebut,” ujar Febry, dikonfirmasi via WA pribadinya.

Selain itu, lanjutnya, KPK sudah melakukan koordinasi dan audiensi bersama Gubernur, Wakil Gubernur serta jajaran terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Monev yang dilakukan di Riau pada 1 Maret lalu.

“Baru-baru ini kita koordinasi dan audiensi di lingkup Pemprov Riau,” ujarnya.

Dilanjut kembali, pihak-pihak yang dilibatkan dalam evaluasi ini adalah Gubernur, Bupati, Wali Kota, Pimpinan DPRD, Kepolisian dan Kejaksaan daerah hingga Pejabat Pajak setempat.

Untuk diketahui, Ketiga Provinsi itu adalah Riau, Kalimantan Barat dan Sulawesi Utara.

Sementara, sambungnya, untuk sektor yang menjadi fokus program pemberantasan korupsi terintegrasi di Kalimantan Barat yaitu, perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, kapabilitas APIP, Dana desa, manajemen aset Daerah dan sektor tematik.

Selain itu, KPK juga membahas implementasi pendidikan antikorupsi pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, beserta evaluasi program pengendalian gratifikasi hingga rencana aksi di sektor sumber daya alam.

“Di Sulawesi Utara, KPK melaksanakan kegiatan rapat koordinasi dan supervisi pemberantasan korupsi terintegrasi tahun 2018 dan sosialisasi program 2019,” ungkapnya.

Ditegaskan Jubir KPK, dari kedatangan KPK di 3 provinsi ini, dirinya mengharap dapat disikapi secara serius oleh pemerintah daerah dan seluruh jajaran yang terkait.

“Jika upaya pencegahan berjalan efektif, perbaikan dilakukan secara serius. Maka kita akan mempersempit ruang gerak bagi pelaku korupsi di Daerah,” katanya.(rls/mmd)