JAKARTA – Dugaan rekayasa dan kriminalisasi wartawan jilid 2 (dua) terhadap Ir. Soegiharto Santoso alias Hoky, selaku Ketum Apkomindo yang juga merupakan Wapemred Media Online Infobreakingnews.com, akan di uji lagi di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, pada hari Rabu, tanggal 27 Maret 2019 mendatang.
Sebelumnya, Hoky telah mengalami proses kriminalisasi jilid 1 (satu) dan sempat ditahan selama 43 (empat puluh tiga) hari dari 24 November 2016 hingga 05 Januari 2017 di Rutan Bantul.
Dengan cara sewenang-wenang oleh para oknum penegak hukum yang memproses LP/392/IV/2016/Bareskrim Polri atas laporan rekayasa yang dilakukan oleh Agus Setiawan Lie atas kuasa hukumnya, Sonny Franslay.
Meskipun telah ditahan selama 43 hari, faktanya Hoky, divonis Bebas oleh PN Bantul, pada tanggal 25 September 2017 dan Kasasi JPU Ansyori, SH (Jaksa Utama Pratama) dari Kejagung RI dengan tuntutan 6 tahun penjara serta denda 4 Miliar, subsider 6 bulan penjara, telah di TOLAK oleh Mahkamah Agung (MA) pada tanggal 18 Desember 2018 yang lalu.
Kali ini dugaan rekayasa laporan polisi dilakukan oleh Faaz Ismail yang merupakan kolega dari Agus Setiawan Lie dan Sonny Franslay, bahkan menurut pengakuan Faaz pada saat membuat laporan di Polres Bantul dengan LP/109/V/2017/SPKT, tertanggal 24 Mei 2017, dia didampingi oleh Agus Setiawan Lie.
Faaz dengan 2 (dua) orang saksi yaitu JPU Ansyori SH dan Suwandi Sutikno diduga merekayasa dengan laporan dan keterangan palsu tentang tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP, dan Hoky sempat ditetapkan sebagai Tersangka Pasal 351 KUHP pada tanggal 27 Oktober 2018, karena dalam BAP mereka menyatakan Hoky melakukan pemukulan, padahal Hoky tidak melakukan tindak pidana penganiayaan sama sekali.
Oleh karena itu, Hoky melakukan Praperadilan terhadap Polres Bantul dengan perkara nomor 3/Pid.Pra/2018/PN Btl. Dan dalam persidangan Praperadilan tersebut hadir 5 (lima) orang Saksi yakni, Dicky Purnawibawa, Edy Anantoratadhi, Ngongo Bili (Veri), Andi Riyanto dan Rohman Yudi Ardianto (Anang).
Dipersidangan, mereka menyatakan tidak ada tindak pidana penganiayaan sama sekali, yang ada hanya ribut-ribut mulut soal kata-kata “KUTU KUPR*T” saja.
Selain dari itu, masih ada 3 (tiga) orang saksi yaitu Darma Kusuma Setya, Christian Yanuar dan Joko Rianto yang dalam BAP di Polres Bantul, telah menyatakan lebih kurang hal yang sama yaitu tidak melihat adanya tindak pidana penganiayaan.
Diketahui, Hoky melakukan Praperadilan karena memang tidak ada melakukan tindak pidana penganiayaan sama sekali, bahkan Hoky tidak pernah memperoleh surat panggilan Pertama, tetapi langsung surat panggilan Kedua, serta memang tidak ada bukti visum, termasuk pada CCTV di PN Bantul tidak ada bukti penganiayaan sama sekali.
Namun, yang membuat anehnya, pada tanggal 15 Januari 2019, Hoky ditetapkan sebagai Tersangka lagi, meskipun diubah dari tindak pidana penganiayaan berat pasal 351 KUHP menjadi tindak pidana penganiayaan ringan Pasal 352 KUHP.
Saat dilakukan konfirmasi oleh awak media, Hoky menyatakan, dirinya tetap akan hadapi dan siap hadir di PN Bantul, bahkan dirinya telah pro-aktif menghubungi pihak penyidik.
Dirinya juga telah mengirimkan Chat via WA kepada penyidik, termasuk ke Faaz dan Suwandi, dan ia berharap agar pelapor dan saksi hadir, termasuk saya menghubungi via call dan SMS saksi JPU Ansyori SH, karena saksi JPU Ansyori SH tidak menggunakan WA.
“Tentu saja harapan saya mereka hadir, agar terungkap dimuka persidangan rekayasa mereka, seperti saat sidang pada tahun 2017,” ujar Hoky, melanjutkan.
“Dimana salah satu saksi lawan mengungkapkan tentang benar ada orang yang menyiapkan dana (suap) agar saya masuk penjara, kesaksian tersebut tertuliskan dalam salinan putusan 3/Pid.Sus/2017/PN Btl. (Hak Cipta), hebat sekali-kan orang yang menyiapkan dana,” beber Hoky kepada sejumlah media, Ahad (24/3/19) di Jakarta.
Memang upaya mengkriminaliasi Hoky selaku Ketum Apkomindo terus menerus sejak dia menjabat sebagai Ketum Apkomindo di awal tahun 2015 hingga saat ini di tahun 2019. Faktanya telah ada 5 (lima) laporan polisi yaitu (1) satu di Polres JakPus, (3) tiga di Bareskrim Polri dan (1) di Polres Bantul.
Dimana, seluruh laporan di Polisi tersebut diduga merupakan rekayasa hukum dan dibuat-buat, sehingga satu-persatu dapat diatasi dengan baik oleh Hoky, apalagi saat ini Hoky, bersama dengan beberapa koleganya telah mendirikan kantor pengacara dengan nama ‘Mustika Raja Law Office’.
“Ini dibentuk untuk membantu mengatasi permasalahan hukum dirinya, sekaligus untuk membantu teman-teman yang membutuhkan,” tegasnya.
Sebab bukan hanya 5 (lima) laporan polisi saja yang harus dihadapi oleh Hoky, terbukti sampai dengan saat ini telah ada total 13 (tiga belas) Perkara Pengadilan berkaitan dengan Apkomindo, dimana telah 11 (sebelas) Perkara yang diatasinya antara lain; 1 (satu) di PN JakTim, 1 (satu) di PT DKI Jakarta, 1 (satu) di PTUN, 1 (satu) di PT TUN, 3 (tiga) di PN Bantul, 1 (satu) di PN JakPus dan 3 (tiga) di MA.
Untuk saat ini, Hoky juga sedang menghadapi gugatan baru dari Rudy Dermawan Muladi dan Faaz Ismail. Dimana, Rudy dan Faaz yang sejak 14 Februari 2018 sudah dinyatakan sebagai Tersangka Pidana pencemaran nama baik dan Undang Undang ITE di Polda DIY atas laporan polisi nomor : LP/362/VII/2017/DIY/SPKT.
Tapi hingga kini telah lebih dari 1 (satu) tahun lamanya masih belum dilimpahkan kepenuntutan, sedangkan sebaliknya Faaz Ismail CS, yang melaporkan kasus Tindak Pidana ringan (Tipiring), Hoky dengan Pasal 352 KUHP, perkara Faaz sedang berjalan di Pengadilan Negeri Bantul, Yogyakarta.
Selain itu, Gugatan baru mereka perkara perdata nomor 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri JakSel, dimana Rudy dan Faaz, mengklaim dirinya masing-masing sebagai Ketum dan Sekjen DPP APKOMINDO Masa Bakti 2015-2020 serta menggunakan jasa pengacara sangat terkenal yaitu Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH., MM.
Selain Hoky masih ada Tergugat lainnya yaitu, Muzakkir, Go Andri Sugondo, Agustinus Sutandar, Gomulia Oscar, dan Suwato Kumala, kemudian masih ada pihak Turut Tergugatnya yaitu, Felix Lukas Lukmana, H. Hendra Widya, S.E, M.M, M.B.A, Nurul Larasati, S.H, Erlien Wulandari, S.H, dan Dini Lastari Siburian, S.H.
Sehingga nanti pada saat yang sama yaitu hari Rabu, tanggal 27 Maret 2019 akan ada agenda sidang lanjutan di PN JakSel. Namun, Hoky harus memilih hadir di PN Bantul, sebab untuk di PN JakSel merupakan sidang gugatan Perdata, sedangkan di PN Bantul adalah sidang Pidana.
Hoky, yang sempat menjadi Ketua Pantia Kongres Pers Indonesia pada tanggal 06 Maret 2019 lalu di Asrama Haji Pondok Gede, menghimbau agar teman-teman Jurnalis berkenan membantu melakukan pemberitaan, namun tetap berimbang serta adil.
“Saya senang jika teman-teman jurnalis yang berdomisili di sekitar Bantul seperti dari Yogyakarta, dari Sleman, dari Gunung Kidul dan dari Kulon Progo berkenan hadir dan meliput sidangnya,” himbaunya.
Karena, lanjutnya, sidang ini akan semakin terungkap tentang pihak lawan yang selalu berupaya melakukan rekayasa hukum terhadap diri saya. Bahkan, Faaz sempat menyatakan kepada dirinya bahwa, untuk gugatan di PN Jaksel, Faaz hanya tanda tangan saja dan ada orang yang membiayai pembayaran kepada pengacaranya.
Sambungnya lagi, nanti bisa bertanya langsung ke Faaz di PN Bantul, mereka berpikir hukum itu bisa dibeli dan direkayasa, padahal jaman telah berubah serta faktanya saya telah menang di MA hingga 3 perkara dari pihak mereka.
Bahkan, Kasasi JPU dengan tuntutan penjara 6 tahun telah ditolak oleh MA, saat ini saya sedang menantikan salinan putusan dari MA, mereka malah masih bermain-main dengan hukum terus.
“Yakinlah, tidak lama lagi kelompok mereka akan menuai apa yang telah mereka taburkan,” pungkas Hoky.**(rls)