ROKANHILIR – Menanggapi sebuah pernyataan diduga oknum yang tidak bertanggung jawab atas membuat pernyataan via inbox atau lain-lain yang membahas dan yang menduga seolah-olah mengetahui akan Putusan Majelis Hakim.
Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI, DR Abdullah SH, MS angkat bicara serta menghimbau masyarakat harus hati hati. Jangan termakan isu atau sebaran yang menyesatkan dan yang tidak bisa dipertanggung jawabkan.
Berita terkait : DPD RPK-RI Riau Minta PN Rohil Tindak Tegas Oknum CN
Apalagi, lanjutnya, ketika Jaksa/Penuntut Umum membacakan surat tuntutannya juga memohon agar Majelis Hakim memutus sebagaimana ada dalam amar surat tuntutan. Sidang dinyatakan terbuka untuk umum. Semua pihak yang mendengar mengartikan itu amar putusan.
Hal itu sudah terlalu sering terjadi. Kita memaklumi memang masyarakat masih awam dengan hukum acara pidana. Seharusnya memahami dulu juga mendalami hukum acara pidana dan atau perdata, agar ketika mendengar, menulis, menyampaikan informasi menggunakan istilah yang tepat dan tidak multi tafsir.
Berita terkait : Jpu Tuntut 8 Thn, Hakim Vonis 1 Thn, Andi: Rmh wajib bebas
Jadi dapat diduga, informasi yang beredar adalah Tuntutan Hukum dari Jaksa/Penuntut Umum dan bukan Amar Putusan Majelis Hakim. Putusan Majelis Hakim hanya diketahui saat dibacakan atau setelah dibacakan di persidangan,” kata Abdullah, saat dikonfirmasi awak media Gopesisir.com via WA pribadinya baru-baru ini.
Dilanjutkan, Jika surat tuntutan sudah dibacakan di persidangan semua yang hadir mengetahui semuanya. Setelah surat tuntutan dibacakan, terdakwa atau Penasihat Hukumnya diberi kesempatan untuk mengajukan pembelaan secara maksimal.
Kesempatan ini tidak boleh disia-siakan. Jika sudah diberi kesempatan tetapi tidak digunakan, maka sama dengan tidak menggunakan haknya yang diberikan oleh undang-undang.
Berita terkait : Viral Isu Putusan Hakim, PN Rohil Akan Tindak Oknum Penyebar Isu
Ketika ditanya awak media ini, apa sanksi atas cuapan yang dilontarkan oknum CN sperti itu kira-kira mencederai penegak keadilan apa tidaknya, Abdullah menjawab.
“Siapapun yang memutar balikkan kebenaran adalah termasuk mencederai atau menyesatkan masyarakat,” paparnya, melanjutkan.
“Yang perlu saya yakini menurut agama saya, yang membuat fitnah dan ghibah itu dosa besar,” ujar Abdullah.
Surat tuntutan itu dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum. Semua orang yang mengikuti persidangan tahu dan dengar sendiri. Setelah sidang Terdakwa juga diberikan copy surat tuntutannya.
Keluarganya juga pasti sudah tahu dari Terdakwa atau PH. Apabila yang disampaikan sumbernya jelas dan empiris, tentunya perlu ditanyakan masihkah ada oknum?
Dari Bagansiapi-api, Rokan Hilir, Handoko AF dan Tim Gopes melaporkan.