Tim Penasehat Hukum Terdakwa RMH Blak-Blakan

 

Penampakan kegiatan RMH memberantas maraknya ilegal loging di Rohil

ROKANHILIR Pertanyaannya adalah, apakah kira-kira dengan membongkar maraknya praktek Ilegal loging yang disinyalir sarat penuh kepentingan pribadi dan kelompok, RMH tidak dibenci oleh mereka para Kapitalisme, dan yang berkepentingan lain. Atau ….?

Demikian secuplik kisah yang menjerat RMH, dan menurut Tim PH RMH, masih banyak lagi yang seharusnya digali guna menghilangkan paradigma praduga hukum itu tidak tajam kebawah.

Mengupas kisah ini, tim Penasehat Hukum (PH) memaparkan, apakah kira-kira dengan temuan BB sebanyak 0,35 Gram itu, RMH disangkakan sebagai bandar atau pengedar. Bila berujuk pada pasal 112 sesuai tuntutan JPU yang berlandaskan BAP Penyidik.

Berita terkait : Biro humas ma, Abdullah: dikasus rmh betapa pentingnya saksi terkait untuk dihadirkan

 

Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI, Dr. Abdullah, SH, MS

Lalu, azas hukum apa yang dipakai pihak Penyidik Polisi untuk melepaskan US alias UA yang ditangkap saat bersama RMH diatas sepeda motor. Dan keduanya tidak dilakukan pendampingan pengacara atau LBH yang ditunjuk Polsek Sinaboi saat pem-BAP an pertama. Dan US juga tidak dilakukan test urine?

Nah, lanjutnya lagi, kenapa rokok Club Mild yang dikuasai RMH bersmaa rokok Sempurna kenapa rokok Club Mild tidak dijadikan barang bukti (BB), apakah ini dibenarkan dalam ilmu Penyidikan Kepolisian terutama Polsek Sinaboi?

Lalu, kenapa disaat terdakwa minta melakukan sidik jari kepada Penyidik Polsek Sinaboi, agar lebih jelas siapa terkait kepemilikan barang tersebut, malah penyidik mengatakan biaya sidik jari Rp 20 Juta, dan anehnya kenapa dibebankan kepada terdakwa?.

Berita terkait : Tanggapi perkara rmh, ini pernyataan dewan kehormatan peradi

“Apa iya gini prosedur hukum penyidikan di Polsek Sinaboi?” ujar Tim PH RMH, saat dikonfirmasi via WA pribadinya, Ahad (3/2/19).

Yang membuat miris, sambungnya, setelah sepekan RMH tertangkap, Oknum inisial D dan HM membesuk RMH di-Sel Polsek Sinaboi dengan mengucapkan ‘Selamat ya RMH, baik-baik disini’.

“Apa kepentingan mereka, disaat ada orang kena musibah malah terkesan mengejek atau mencela?” tanya miris Tim PH.

Ini secuplik hal-hal yang perlu pembaca setia gopesisir.com tahu, simak bersama ya guys, karena diperkara yang menjerat Aktivis Lingkungan ini. Masih banyak lagi fkata-fakta yang belum digali guna menguak pembenaran gelar perkara.

Berita terkait : Ketua rpk ri, Ermansyah: banyak kejanggalan diduga ada upeti bermain dikasus rmh

Karena, BAP dari penyidik Kepolisian bukan menjadi pedoman pembenaran perkara oleh Jaksa. BAP dari penyidik ialah, suatu petunjuk dasar kronologis untuk dicari pembenaran terkait difakta-fakta persidangan.

Sehingga Jaksa dan PH sama-sama melakukan pembuktian baik melalui bukti alat dan keterangan saksi-saksi yang terkuak difakta persidangan untuk menjadi pertimbangan bagi Hakim,” tegas tim PH RMH.

Sementara, ungkap Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) RI, Dr. Abdullah, SH, MS, jika alat bukti yang diajukan dalam persidangan sudah yakin bisa meyakinkan Hakim dan dalam pertimbangan putusan hakim sudah yakin maka hakim akan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan selanjutnya menjatuhkan pidana.

Berita terkait : Rekanan aktivis bantah, rmh bergelut barang haram

Sebaliknya, apabila dalam pertimbangan putusan Hakim alat bukti yang diajukan tidak dapat membuktikan unsur tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa, maka Hakim akan menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan selanjutnya akan membebaskan terdakwa dari dakwaan.

“Hakim bukan Algojo yang bernafsu untuk menghukum. Hakim mengadili untuk memberikan keadilan,” tegas Abdullah.**

 

Dari Bagansiapi-api, Rokan Hilir, Tim Gopes Grup, melaporkan.