PEKANBARU – Anggota Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Pekanbaru, Drs. Wahyudi El Panggabean, MH, meminta semua pihak menghormati proses hukum bagi terdakwa RMH, seorang Aktivis Lingkungan di Kabupaten Rohil.
“Namun demikian, kita berharap Majelis Hakim memberi putusan yang benar-benar mencerminkan rasa keadilan,” kata Wahyudi yang juga Tokoh Pers itu, saat berbincang hangat dengan tim redaksi gopesisir.com, disebuah Cafe, di Pekanbaru, disaat dimintai pendapatnya, (2/2) sore.
Berita terkait : Ketua RPK-RI Ermansyah: Banyak Kejanggalan & Diduga Ada Upeti Bermain Dikasus ‘rmh’
Wahyudi menyebut, dirinya terus mengikuti proses dan perkembangan persidangan kasus ini melaui media.
“Saya kira, meski rekonstruksi fakta-fakta dilakukan di ruang sidang, toh informasi detailnya terus di suplai media ke ruang publik,” katanya.
Dengan demikian kata Wahyudi, persidangan yang sempat viral ini, terus disoroti publik mengingat adanya unsur dugaan penjebakan, dugaan pemilikan narkoba terhadap terdakwa saat kasus ini bermula di tangan penyidik.
“Terlebih lagi, fakta-fakta persidangan membuktikan, RMH memang dijebak penyidik, kala melakukan penangkapan,” katanya.
Berita terkait : Biro Humas MA RI, Abdullah: Dikasus RMH Betapa Pentingnya Saksi Terkait Untuk Dihadirkan
Dengan demikian katanya, tuntutan 8 tahun menimbulkan praduga baru buat JPU karena pers melihat tuntutan itu insinkron dengan fakta persidangan.
Apalagi, kata Wahyudi, Pers mungkin saja memiliki data dan fakta investigatif tentang aktivitas RMH selama ini.
“Sebagai seorang Pejuang Lingkungan, RMH aktif menyuarakan tindakan ecological violent (kekerasan lingkungan) di Rohil. Tentu, banyak pihak Kapitalis yang terusik,” katanya.
Berita terkait : Dukungan untuk ‘rmh’ terus bergulir #save aktivis
Tetapi, lanjutnya, Pers sebagai institusi yang berwenang merekonstruksi fakta peristiwa sebaiknya lebih getol melakukan investigasi agar kasus di lapangan berkorelasi dengan dugaan jebakan tersebut.
Tetapi, hal terpenting katanya, mengetuk hati nurani majelis yang akan memberi putusan kepada terdakwa.
“Kita berharap keadilan buat RMH. Sebab, meski putusan final ada pada keyakinan majelis, toh Hakim yang jujur tetap memutus perkara berdasarkan fakta-fakta persidangan,” jelasnya.**
Dari Pekan Baru, Riau, Tim redaksi Gopes Grup melaporkan.