LABUHANBATU – Mahasiswa lakukan aksi unjuk rasa damai yang dilakukan didepan kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kabupaten Labuhanbatu, Selasa (29/01/19) pagi.
Sebelumnya, pada Tahun 2011 Bupati Kabupaten Labuhanbatu, Menerbitkan Surat Keputusan Nomor : 503.593/185/Ptnh/2011 tertanggal 20 Juni 2011, terkait Pemberian Izin Lokasi Penggunaan Tanah Untuk Keperluan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Kepada PT. Jong Rantau Plantation, yang berkedudukan di Medan (Sumut).
Berita terkait : Biro Humas MA RI, Abdullah: Dikasus RMH Betapa Pentingnya Saksi Terkait Untuk Dihadirkan
Tepatnya berkantor di Kompleks Merbau Mas Nomor 98-99 Jln. Merbau Kota Medan Untuk Tanah Se-luas lebih kurang 390,06 Ha. Lokasi tersebut terletak di Desa Sei Rakyat Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu.
Jelas dalam Peraturan Menteri Agraria Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Izin Lokasi, Penggunaan tanah hanya dapat diberikan untuk jangka 3 ( Tiga ) tahun sejak izin lokasi berlaku efektif dan dapat diperpanjang jangka waktunya selama satu tahun, apabila tanah yang sudah diperoleh mencapai 50% atau lebih dari luas tanah yang ditunjuk dalam izin lokasi.
Tetapi fakta yang kita temui saat izin lokasi penggunaan tanah yang diberikan kepada PT. Jong Rantau Plantation telah berakhir pada 20 Juni 2014, namun si pemegang izin PT. Jong Rantau Plantation, tidak memperpanjang sesuai dengan peraturan menteri tersebut.
Dalam hal ini juga pada Tahun 2016 Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Kabupaten Labuhanbatu dibawah kepemimpinan, H. Zulkarnaen S.IP Menerbitkan Surat Nomor : 503/908/OCKTR/III/2016 Tertanggal 31 Oktober 2016 tentang Pertimbangan Teknis.
Baca juga : Andi Nugraha: Ini Bukan Basus Tapi Merebut Hak Warga Negara
Dengan memenuhi Ketentuan ‘Penyusunan dokumen ANDAL’ Penyusunan Upaya Pengelolaan Lingkunan (UKL) dan Upaya pemantauan Lingkungan (UPL), Penyusunan Analisa Dampak Lalulintas (ANDALIN)” dikenakan biaya dampak pembangunan (Development IMOACT FEE) dan atau aturan disinsentif lainnya.
Yang menjadi persoalan bagi kami Pada Tahun 2018 Dinas PMP2TSP Labuhanbatu Menerbitkan Surat Perpanjangan Izin Lokasi Penggunaan Tanah Untuk Keperluan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit Kepada PT. Jong Rantau Plantation, yang mana perpanjangan ijin ini akan habis waktunya pada 29 Januari 2019.
“Dan penerbitan izin ini dinilai tidak mengacu kepada Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Izin Lokasi,” Kata Muhammad Yasri, selaku korlap Aksi.
Baca juga : Andi Nugraha: Sidang ke-7 RMH, objek sama tapi hasilnya negatif & positif
Lanjutnya, masa aksi juga menyampaikan tuntutan. Meminta Kepala Dinas PMP2TSP Labuhanbatu menjelaskan Dasar Hukum penerbitan Surat Perpanjangan Izin lokasi PT. Jong Rantau Plantation, secara tertulis.
-Bupati Labuhanbatu Segera menertibkan Perkebunan Kelapa Sawit PT. Jong Rantau Plantation Se-luas lebih kurang 390,06 Ha. Lokasi tersebut terletak di Desa Sei Rakyat, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu.
-Bupati Labuhanbatu Menindak Tegas Oknum Pejabat yang menerbitkan Surat Perpanjangan Izin Lokasi pengunaan tanah pada tahun 2018, yang mana penerbitan izin tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
-Melalui aksi damai ini kami mempertegas, Apabila tidak ada tindak lanjut dari Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu untuk menuntaskan persoalan ini, maka kami bersama-sama masyarakat Desa Sei-Rakyat Siap Menduduki dan Mengambil Alih Perkebunan Kelapa Sawit PT. Jong Rantau Plantation tersebut.
Baca juga : BNK Rohil Asmara: kasus rmh penuh kejanggalan, bisa disidang apa dasarnya?
Setelah 2 jam orasi pihak dinas menerima beberapa perwakilan masa aksi dan menyampaikan jawaban oleh Paruhuman Daulay SP, MSi.
“Saya tidak tau tentang surat ini, yang tau itu kabidnya. Saya hanya menandatangani saja dan untuk jawaban secara tertulis hari selasa tanggal 05 nanti di informasikan,” ujar Paruhuman.
Setelah itu Aksi pun selasi, dan maha siswa berangsunr membubarkan diri sembari menunggu hari dan tanggal yang ditentukan.**
Dari Labuhan Batu, tim gopes melaporkan.