ROKANHILIR – Masih berkaitan dengan kasus terdakwa RMH, yang di duga sebagai korban kriminalisasi dan penjebakan kasus Narkoba jenis Sabu-sabu.
Kini kasus RMH menjadi viral dan menjadi perbincangan hangat disesama rekanan aktivis dan insan pers serta warga sekitar.
Baca juga : Bacakan Pledoi, Tim Kuasa Hukum RMH Yakini Patahkan Tuntutan JPU
Dimana, setelah JPU, Marulitua Sitanggang SH, menuntut terdakwa RMH, dengan 8 Tahun penjara, dan denda 1 Miliar seperti tertuang di Pasal 112, UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Yang menarik dari hasil beberapa kali persidangan, dalam fakta persidangan yang bergulir di PN Rohil, terletak di Ujung Tanjung, telah terkuaknya beberapa unsur dugaan Kriminalisasi, Gratifikasi dan Indikasi dugaan penjebakan terhadap terdakwa RMH seperti diyakini tim PH.
Baca juga : Dugaan Kasus Kriminalisasi, Rekanan Aktivis Bantah RMH Bergelut Barang Haram
Sepertinya kasus yang menimpa terdakwa RMH sudah menjdi sorotan serius bagi warga Bagansiapiapi, bahkan sampai keluar daerah tingkat Provinsi dan Jakarta Pusat dan berbagai media nasional pun sudah mulai memperbincangkan perkara itu.
Selain itu, beberapa rekanan aktivis dan Jurnalis mulai membahas tentang kasus RMH semenjak terjadinya tuntutan dari JPU yang dinilai terlalu tinggi terhadap terdakwa yang merupakan sesosok aktivis lingkungan itu, yang di yakini PH bahwa terdakwa RMH iyalah korban dugaan kriminalisasi.
Baca juga : Dugaan riminalisasi kepemilikan sabu, rmh aktivis lingkungan dituntut 8 thn penjara denda rp 1 M
Tak tanggung-tanggung, kali ini Ketua PWRIB Rohil, Mulyadi, kepada awak media saat di konfirmasi melalui via selulernya, Rabu (24/1/19) lalu, mengatakan, kasus yang sedang dihadapi rekananya terdakwa RMH, merupakan kasus prematur (dipaksakan) sehingga tidak dapat memenuhi unsur layak disidangkan.
Hal itu diperkuat, saat dirinya mengikuti perkembangan pemberitaan yang terus dipublikasi saat berjalannya persidangan RHM. “Kita terus ikuti perkembangan berita itu,” ujar Imul, sapaan akrab Ketua PWRIB Rohil.
Diperkuat lagi, setelah dirinya duduk bersama PH RMH, Andi Nugraha SH, guna penjelasan lebih lanjut terkait permasalahan yang menimpah rekanan atau mitranya itu.
Baca juga : Andi Nugraha, ini bukan kasus tapi merebut hak warga negara
“Saya pernah dengar ada cerita prematur (dipaksakan) saat duduk dengan PH dan wartawan JKN dikasus ini naik kepermukaan dari cerita Majelis Hakim dan JPUnya kala itu,” ujar Imul meniru.
Lanjutnya lagi, menurut dirinya langkah-langkah yang diambil penegak hukum, untuk menegakkan hukum terhadap terdakwa RMH, diduga sudah menyalahi prosedur hukum karena untuk pembenaran perkara, seharusnya saksi-saksi yang ada harus dihadirkan. Agar, perkara ini biar terang benderang.
“Jika terdakwa RMH tidak terbukti bersalah, maka dia harus dibebaskan dari segala tuntutan hukum serta namanya harus dibersihkan, dan jangan di biarkan masalah ini berlarut-larut. Karena kita akan menyesal jika menghukum orang yang tidak bersalah,” jelasnya.
Baca juga : Andi Nugraha: sidang ke 7, rmh objek sama tapi hasilnya negatif positif
Tambahnya lagi, keterkaitan dengan saksi US alias UA, mengapa tidak di periksa lebih lanjut oleh penegak hukum. Padahal diketahui, didalam penangkapan kala itu RMH dan US bersama diatas sepeda motor yang dikendarainya.
“Ini juga salah satu poin yang menarik untuk dikupas, kenapa bisa begini pula. Kan sepeda motor itu milik orang lain, bukan milik RMH dan juga bukan milik US. Disini aja kita udah bingung nanggapinya bagaimana. RMH jadi terdakwa kenapa US tidak?,” urainya terheran-heran.
Sambungnya lagi, dirinya kuat menduga bahwa prosedur hukum yang di ambil penegak hukum, diduga sudah sangat menyalahi prosedur yang semestinya. Dan dirinya meyakini bahwa terdakwa RMH tidak terbukti bersalah, dan diduga sudah menjadi korban kriminalisasi,” tandasnya.**
Dari Bagansiapi-api, Rokan hilir, Handoko Af dan tim gopes melaporkan.(gp3)