Ungkapan JPU Takut Jabatannya Di Copot?

DUMAIAda hal yang cukup menarik dari pengakuan seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai, Agung Nugroho SH, dalam menyusun ‘tuntutan’ terhadap terdakwa Rengsia boru Silalahi, kasus perkara pidana dugaan pemalsuan tanda tangan.

Dan, JPU tidak mau mengambil resiko, takut jabatan copot dan berhenti dari Jaksa.

Hal ini di ungkapkan wartawan senior Jekson Situmeang, dari media Koran Kepri Mandiri, kepada redaksi ketika itu Jekson Situmeang dipanggil JPU, Agung Nugroho SH, beberapa waktu lalu.

Jekson Situmeang dipanggil JPU yang mengutarakan bahwa dirinya tidak akan mengambil resiko terhadap perkara Rengsia boru Silalahi.

”Saya bersumpah, bahwa tidak menerima dari terdakwa,” ungkap JPU kepada Jekson Situmeang.

Lanjutnya, JPU mengatakan, bahwa jika tuntutan yang diajukan sudah tinggi. Namun, Majelis Hakim PN Dumai bisa saja memutus bebas terdakwa, karena telah ada beberapa kasus, seperti kasus terdakwa Saleh yang di tuntut JPU 2 tahun penjara, ternyata Majelis Hakim memutus bebas terdakwa.

“Pokok perkara itu sama majelis hakim,” ujar JPU.

Di tambahkan JPU ini, laporan kasus perkara ini sudah ke mana-mana, saya tidak berani mengambil resiko,” ungkap JPU, Beberapa bulan lalu.

Redaksi sudah mengirim surat ke institusi penegak hukum, seperti Kejaksaan Agung RI, Komisi Kejaksaan RI, Komisi Yudisial, agar perkara dengan terdakwa notabanenya Orang Kaya di kota Dumai ini, ‘Hukum Jangan Bisa Dibeli Dengan Uang‘.

Dalam perkara dugaan pemalsuan tanda tangan dengan terdakwa Rengsia boru Silalahi, JPU menuntut lebih ringan terdakwa 1 tahun penjara.*(rls/ricky)