ROKANHILIR – Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir (Rohil), Selasa (23/1/19), kembali menggelar sidang terdakwa RMH terkait pembacaan Pledoi (Nota Pembelaan) oleh Penasehat Hukum (PH). Kali ini Tiga (3) penasehat hukum (PH) turut membacakan Pledoi dihadapan Majelis Hakim, Panitera dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Untuk diketahui, RMH, menurut saksi BI, dikenal sebagai sosok aktivis lingkungan yang kerap mengungkap meraknya ilegal logging yang digunakan sebagai bahan baku pembuatan Kapal (Dok/galangan), di Bagansiapiapi, Kabupaten Rohil. Dan kini RMH duduk dikursi pesakitan PN Rohil.
Diduga RMH sengaja dijebak dalam kasus Narkotika jenis sabu-sabu, guna mematahkan langkah aktivis lingkungan itu. Bukan tanpa alasan dan landasan hukum yang tidak jelas, yang namanya persidangan PASTI MENGUPAS atau GELAR PERKARA guna pembuktian terdakwa bersalah atau tidaknya dipersidangan.
“Kan sudah jelas diatur di KUHAP, jika Hakim memerintahkan Jaksa untuk menghadirkan saksi-saksi, maka Jaksa harus menghadirkan. Bukan sebaliknya,” ujar Andi Nugraha SH, saat dikonfirmasi awak media gopesisir.com usai persidangan, Selasa (22/1/19).
Dilanjut Andi, pada saat pembacaan Pledoi waktu itu oleh 3 orang PH, terlihat Majelis Hakim dan anggota, Panitera serta JPU hanya bisa mendengar dan melihat PH membaca. Karena, pledoi dan hasil tuntutan dari JPU sangat berbeda dan menurut dari isi pledoi masih banyak unsur-unsur yang tidak terpenuhi hukumnya dalam gelar perkara yang menimpah RMH.
“Akhirnya JPU melakukan Reflik,” kata Andi, menambahkan.
“Bagaimana mungkin seseorang yang dijebak (dizolimi), bisa berbuat baik seperti uraian Pasal 112 ayat 1, dalam artian bisa melaporkan yang dia ketahui sesuai pasal 131 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sementara Terdakwa murni dijebak lewat keterangan saksi-saksi yaitu RM, E, dan M.
Seperti disebut saksi RM, saksi yang dihadirkan JPU mengatakan, dia dijemput oleh AN, untuk menjumpai DY dan HM. Dan RM diberi uang Rp 500 Ribu untuk melakukan penjebakan terhadap RMH dengan cara untuk membeli sabu lalu meletakkan ditas atau saku celana. Tapi tidak dilakukan dikarenakan saksi RM mengetahui ini perbuatan jahat. Dan saksi juga mendengar langsung dari istri UA yaitu MA.
“Ini murni di jebak oleh DT (DPO), Yang memasukkan sabu ke rokok sempurna dan memasukkan sabu ke stang sepeda motor RX king. PH sudah menunjukkan bukti T-36 sesuai dengan perkataan MA berupa Screenshot komentar MA di akun Facebooknya dan dibenarkan oleh saksi RM saat dipersidangan,” imbuh Ketua Tim Kuasa hukum Terdakwa Andi Nugraha SH.
Selanjutnya saksi E saksi yang dihadirkan oleh JPU, mengatakan Polisi dan UA bersekongkol menjebak RMH dan direkaman yang diperdengarkan dipersidangan saksi E mengatakan MT udah pindah ku buek (MT udah pindah saya buat). Dan dibenarkan oleh saksi bahwa benar itu suaranya dan sudah kita jadikan bukti T-37 (Saksi E,red).
Dan saksi MY (saksi adecarge/meringankan) yang dihadirkan PH terdakwa mengatakan bahwa sewaktu saksi menelpon TA (anggota polisi). TA mengatakan itu sepeda motor RX King miliknya, dan TA (anggota polisi) menambahkan, RMH dijebak oleh DT yg sekarang DPO dan diupah Rp 10 Juta.
“Tapi TA tidak tahu siapa secara persis siapa yang menyuruh DT,” jelasnya. Dan didengarkan oleh kedua orang tua terdakwa, dan saksi MY juga mengatakan hasil tes urinenya negatif berdasarkan keterangan dari Kapolsek Sinaboi yaitu AKP Ruslan di kantor Polsek Sinaboi.
“Perkara ini menyangkut hajat hidup seseorang, jika Jaksa tidak profesional, maka dari mana jalan bahwasanya perkara ini bisa terang benderang. Saksi-saksi yang diperintah Hakim masih banyak yang belum dihadirkan Jaksa. Jadi, kitab undang-undang apa yang dipakai dalam tuntutan itu?,” heran Andi, sembari bertanya, dan tersenyum miris.