Ditegur JPU, Sebelas Dewan Ini Terdiam

PURWAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus perjalanan dinas anggota DPRD Kabupaten Purwakata kaget saat menyaksikan anggota Dewan yang menjadi saksi kasus tersebut di sidang PN Tipikor Bandung. Pasalnya mereka dengan kompak mengakui menandatangani kuwitansi kosong itu.

“Benar saudara-sauadara sekalian menandatangani kuwitansi kosong?” tanya JPU, bertanya kepada para saksi Anggota Dewan dari Komisi IV.

“Benar,” jawab sebelas anggota dewan dengan nada kompak.

Kemudian JPU kembali meneruskan pertanyaannya pada para wakil rakyat Purwakarta itu. JPU menanyakan alasan kenapa anggota dewan itu mau tandatangan diatas kwitansi kosong.

“Berikan alasan kenapa saudara-saudara menandatangani kwitansi kosong,” tanya Rhendy.

Kali ini jawaban masing-masing anggota dewan itu berbeda-beda.

Mereka beralasan mau menandatangani kuwitansi kosong karena percaya kepada kesekretariatan untuk memudahkan proses LPJ (laporan pertanggung jawaban) dan pencairan kegiatan.

“Gara-gara ulah kalian dengan menandatangani kuwitansi kosong, Negara dirugikan hingga Rp 2,4 Milyar, kalian mengerti,” bentak Rhendy.

Anggota DPRD Purwakarta komisi IV pada Tahun 2016 itu pun hanya mampu menunduk saat mendengar bentakan dari Jaksa Penuntut Umum.

Sidang rencananya akan kembali digelar pada hari Senin 21 Januari 2019 di PN Tipikor Bandung, dengan agenda masih menghadirkan para saksi-saksi.**(rls)