KPU Sergai Lantik Penambahan PPK Pasca Putusan MK

SERGAI- (GOPesisir.com)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) melantik 34 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pasca putusan MK nomor 31/PUU-XVI/2018 untuk menyelenggarakan Tahun Pemilu 2019 mendatang, Rabu (2/1) di Aula KPU Sergai.

Turut hadir dalam pelantikan tersebut, Komisioner KPU Sergai, Bayu Afriyanto, Misriani, Fuad Hasan Lubis, Ardiansyah Hasibuan, Anggota Bawaslu Sergai, El Suhaimi dan seluruh PPK yang dilantik serta sekretariat KPU Sergai.

Baca juga: Pegawai Pemerintah Honorer Tebing Tinggi Diberikan Dispendasi Waktu Kerja

Ketua KPU Sergai Erdian Wirajaya S.Sos kepada wartawan mengatakan bahwa Pelantikan ini menindak lanjuti dari keputusan MK Nomor 31/PUU-XVI/2018 terkait penambahan 2 orang PPK. Dengan bertambahnya penyelengara semoga semakin memaksimalkan kinerja sehingga seluruh tahapan pemilu 2019 berjalan lancar dan sukses, Kata Erdian.

Para peserta anggota PPK yang dilantik sebanyak 34 orang dari 17 kecamatan mengenakan pakaian baju putih tangan panjang dan celana panjang warna hitam. Pelantikan ditandai dengan membacakan sumpah dan janji yang dipandu langsung Erdian Wirajaya Selaku Ketua KPU serta disaksikan rohaniawan Islam dan Kristen.

Baca juga: Kegiatan Positif Malam Tahun Baru Masehi, Pemkab DMI Rohil Gelar Tabligh Doa

Erdian juga berharap kepada anggota PPK yang baru dilantik agar dapat bekerjasama dengan rekan PPK yang sudah ada dengan mengikuti dan peraturan yang menjadi pegangan setiap penyelenggara Pemilu 2019, “ Semoga dapat bekerjasama dengan PPK, PPS yang sudah ada dan juga Bawaslu di setiap tingkatan sehingga proses seluruh tahapan dapat dilaksanakan secara optimal dengan sasaran suksesnya penyelenggaraan pemilu 2019,” jelas Erdian.

**Ardjunkiss