ROKANHILIR – Babak demi babak, kasus persidangan atas terdakwa RMH yang diduga menjadi korban kriminalisasi penjebakan semakin memikat dimata publik.
Dalam agenda persidangan ke 7 (Tujuh) yang digelar di Pengadilan Negri (PN) Rohil, pada Selasa (18/12/18), saksi baru berinisial M menguak keterangan baru dan sekaligus menjadi petunjuk baru.
Sementara, keterangan dari saksi dipersidangan ke 7 yang berinisial M menguak temuan baru yang sangat mengejutkan dalam persidangan itu. Saksi M mengungkapkan kejanggalan yang terjadi saat kejadian, karena M pasca kejadian itu pernah menjumpai Oknum Kapolsek di Kecamatan Sinaboi, dan menanyakan apa hasil tes urine terdakwa.
Berita terkait : Andi Nugraha: Perjuangan belum selesai
“Ternyata hasilnya ‘Negatif’, itu keterangan dari Oknum Kapolsek yang berinisial R,” ucap Andi Nugraha, SH, tiru ucap saksi M dalam persidangan menjelaskan kemasjelis hakim.
Selain itu, lanjut pengacara muda itu, keterkaitan sepeda motor berjenis RX-King atas keterangan saksi M yang telah melakukan koordinasi ke salah seorang saksi berinisial TB mengatakan bahwa, sepeda motor tersebut ialah milik saksi TB. “Ya benar, motor tersebut miliknya (saksi TB,red),” ujarnya.
Lanjutnya, Koordinasi tersebut diakui saksi M pada waktu itu menggunakan komunikasi via selulernya dengan saksi TB yang disaksikan orang tua RMH saat komunikasi itu. Namun, saksi TB kembali menerangkan bahwa dirinya tidak mengetahui kalau sampai bisa terjadi seperti ini (penjebakan,red).
Berita terkait : Andi: Fakta-fakta saksi dipersidangan akan patahkan dugaan kriminalisasi terhadap RMH
“Saya tidak tau kronologisnya, karena saat kejadian tersebut dirinya (saksi TB,red) tidak berada ditempat (berada diluar kota),” urai Andi, seperti diucap saksi M, kepada majelis hakim lagi.
Masih komunikasi via selulernya saksi M dan TB, saksi M menjelaskan seingat dalam percakapan komunikasi tersebut, motor tersebut sedang dipinjamkan kepada saksi berinisial E tanpa ada pemikiran yang lain.
“Saya gak tau kalau ada kejadian seperti ini, apa lagi sepeda motor itu digunakan untuk melakukan penjebakan terhadap terdakwa RMH,” terang Andi kembali meniru.
Sementara itu, sambung Andi, sapaan dari Kuasa Hukum RMH, keterangan yang cukup memngejutkan difakta-fakta persidangan sebelumnya ialah, dimana saksi berinisial S, dihadapan majelis hakim waktu itu mengatakan bahwa terkait komentar dari akun Facebook milik istri saksi US alias UA berinisial MA menuliskan sebuah tautan komentar prihal penangkapan terhadap terdakwa RMH.
Berita terkiat : Andi: Saksi E beri keterangan berbelit-belit, saksi lain masih banyak lagi
Penangkapan tersebut, diduga adalah suatu jebakan yang dilakukan oleh keterlibatan diduga berinisial DT. Sampai saat ini DT diketahui belum diamankan atau dihadirkan kepersidangan. Karena dalam konten status di Facebook milik istri saksi US mengatakan keterlibatan DT.
“Yang memasukkan sabu kedalam rokok dan setang motor yang dikendarai terdakwa RMH dan US adalah orang yang berinisial DT,” terang Andi, mengulas fakta sidang sebelumnya yang disampai saksi S.
Dilanjutnya lagi, atas pemeriksaan terhadap terdakwa RMH di Polsek Sinaboi, terdakwa RMH tidak mengakui bahwa dirinya pernah menggunakan narkoba atau jenis lainnya.
Dan terdakwa juga menjelaskan terhadap dirinya (kuasa hukum Andi,red) terkait hasil tes urine waktu itu yang dikatakan penyidik Polsek Sinaboi adalah Negatif, tapi kalau dikirim kelabor Medan (Sumut) bisa menjadi Positif.
Berita terkait : Sidang ke 4 kasus RMH, Andi: saksi terkesan berbelit-belit
“Keterangan terdakwa sangat janggal dalam kasusnya. Dari keterangan inilah, saya dan rekanan lainnya selaku kauasa hukum terdakwa RMH ingin membatu,” papar Andi.
Yang membuat anehnya lagi, sambungnya, penyidik kala itu menyarankan kepada terdakwa RMH agar tidak menggunakan pendamping hukum (PH) yang lain, selain PH yang di tunjuk oleh Polsek Sinaboi.
“Tapi terdakwa menolak, karena terdakwa merasa tidak bersalah. Terdakwa tetap menolak atas semua yang di anjurkan penyidik Polsek Sinaboi,” tandas Andi Nugraha, sosok pengacara muda yang terlihat optimis atas perkara kliennya.**(gp3)