RIAU – Akibat namanya dicatut oleh oknum yang mengaku sebagai ketua forum LSM Bersatu di Kabupaten Bengkalis, Darwis, dalam sebuah pemberitaan pada empat media siber (online,red), membuat Pemimpin Redaksi Media Pers Harian Berantas geram dan memilih melaporkan dugaan perbuatan niat jahat Darwis itu ke Polda Riau.
Diungkapkan oknum yang mengaku ketua LSM itu terancam berurusan dengan hukum atas pernyataan yang diduga dari dalam mulutnya sendiri dengan mencatut nama Toro Laia sebagai anggotanya di Forum LSM Bersatu yang tidak memiliki legalitas yang jelas alias ilegal itu.
Toro Laia, Wartawan lulusan alumni Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS), Jakarta, itu bersama rekan Solidaritas Pers, akan mendatangi Polda Riau, melaporkan Darwis itu atas tuduhan pencemaran nama baik dan keonaran dikalangan masyarakat/jurnalistik, dengan ancaman 10 tahun penjara.
Dimana dia oknum yang mengaku ketua dalam Forum LSM Bersatu yang diduga ilegal itu dalam pernyataannya di media, juga telah melencengkan undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 menjadi UU Pers nomor 40 tahun 2008.
Rekan kita Toro merasa nama baiknya dicemarkan dengan adanya suatu pernyataan menyesatkan yang diberitakan media siber yang menyebutkan pemberitaan di media Harian Berantas yang kaitannya berita kasus korupsi dana bansos atau hibah di Kabupaten Bengkalis itu menjatuhkan petinggi nomor 1 di Negeri Junjungan, serta ada dugaan unsur pemerasan terhadap Bupati.
“Pernyataan tuduhan oknum ketua LSM (Darwis,red) itu harus diminta pertanggungjawaban hukumnya,” tegas ketua DPW Riau, Ikatan Media Online (IMO) Indonesia, S Hondro, kepada Wartawan, di Pekanbaru, Selasa (27/11/18).
Hondro menambahkan, dalam kasus pernyataan Darwis itu, juga telah merusak kebenaran dalam rumusan undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Dimana dia Darwis itu menyebutkan kalau undang-undang Pers itu tahun 2008.
“Itu orang (Darwis,red), waras atau orang bayaran ya? Mana ada di dunia ini undang-undang Pers tahun 2008?,” tanya Hondro, terheran.
Pernyataan orang yang baru belajar seperti itu harus dilaporkan, karena ini pelecehan terhadap undang-undang Pers yang dinilai melanggar sejumlah pasal yang diatur dalam Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUH Pidana dan Pasal 14 ayat (1) atas undang-undang nomor 1 tahun 1946.
Masih kata S Hondro, mengenai masalah pelanggaran undang-undang ITE yang saat ini proses hukumnya masih di Pengadilan Negeri Pekanbaru, sebagaimana dituduhkan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin kepada rekan Pemred Harian Berantas, Toro, semuanya sudah terang benderang dan cukup jelas.
Karena masalah yang dituduhkan Bupati, Amril itu kepada Toro, sebagaimana keterangan ahli resmi dari Dewan Pers dipersidangan pada PN Pekanbaru bulan Oktober 2018 lalu, sudah final melalui mediasi di Dewan Pers tahun 2017, dan secara resmi dinyatakan masalah itu bukan pidana.
“Memangnya ketua forum LSM Bersatu yang diduga tak jelas legalitasnya itu jadi phalawan dan saksi ahli Pers dalam masalah yang dituduhkan kepada Redaksi Harian Berantas itu? atau jangan-jangan ada maksud dia yang lain kepada Bupati, Amril dan pejabat lain disana,” ujar Hondro bertanya.
Sementara itu, Toro Laia, Wartawan Utama lulusan alumni Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS), Jakarta itu kepada Wartawan di Pekanbaru mengaku, jika nama baiknya telah dicemarkan atas pernyataan Darwis di pemberitaan beberapa media siber itu.
Terlebih lagi dirinya dituduh Darwis menjatuhkan petinggi nomor 1 di Negeri Junjungan, (Bengkalis,red) dan ada dugaan unsur pemerasan terhadap Bupati itu.
“Darwis itu memang biad** ya. Dimana pernyataannya pada empat media siber yang diduga media pro penguasa itu, tidak benar dan cukup menyesatkan,” erangnya, dan melanjutkan.
Jadi, hemat saya, pernyataan Darwis itu di media siber memfitnah Saya pada hari Sabtu dan Minggu lalu, merupakan pernyataan orang yang kurang sehat yang harus diberi pembelajaran,” sebut Toro.
Jangankan dia (Darwis,red) itu mengerti dan atau memahami soal kaidah-kaidah Jurnalistik atau undang-undang Pers Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yang diplesetkan dia menjadi undang-undang tahun 2008, kebenaran ketentuan Perppu No. 2 tahun 2017 tentang Ormas saja dia tak paham dan tak mengerti.
“Sebab, Darwis sebelumnya ada banyak belajar dan bertanya ke Saya. Namun, entah apa yang ada dibenak pikiran kotornya sehingga memberikan pernyataan keonarannya dikalangan publik,” papar Toro.
Lebih lanjut, Toro bertanya, apa hubungan Forum LSM Bersatu dalam berita yang dimuat media Pers Harian Berantas terkait kasus dugaan keterlibatannya Bupati Amril Mukminin saat menjabat sebagai anggota DPRD (2009-2014) di kasus korupsi dana bansos tahun 2012 itu?
“Saya hanya minta Darwis itu, agar pernyataannya di media siber itu segera diperjelas sebelum rambut kepalanya Saya cukur. Ini Toro ya, bukan tolol, Saya cukur benar itu kepalanya orang”, geram Toro dihadapan sejumlah media, usai mengetahui berita bohong Darwis itu yang beredar di akun facebook.
Dikatakan Toro, kemaren sore pihaknya telah menghubungi Dirreskrimsus Polda Riau Saya untuk ketemu hari ini.
“Nanti semua masalah penghinaan yang terjadi ini saya koordinasi ke pak Dir di Polda, supaya masalahnya segera diselidiki lebih lanjut,” ujar Toro.
Wartawan Utama, Toro ini mengaku bahwa tidak pernah jadi kepala bidang pengembangan penelitian hukum dan HAM dalam Forum LSM Bersatu yang dimaksud Darwis terduga pelaku fitnah itu.
“Saya tegaskan lagi ya, Forum LSM Bersatu yang dimaksud dia itu tidak benar ada. Sebab pada tahun 2016, Darwis pernah menemui Saya dan meminta Saya bekerjasama mendirikan salah lembaga sebagai forum khusus LSM, dan yang membuat AD/AR forum itu Darwis sendiri,” tegasnya.
Alasan dan tujuannya Darwis mengajak Saya mendirikan nama Forum itu, untuk dijadikan dia sebagai organisasi khusus LSM mendemo Bupati Bengkalis dan ketua ULP, Sevnur, karena katanya Darwis ke saya saat itu, janji Ketua ULP Bengkalis memberikan dia kegiatan paket proyek termasuk bantuan biaya pernikahan anak kandungnya Darwis tidak terpenuhi,” terang Toro
Seminggu kemudian saat itu, dia Darwis kembali menemui Saya menceritakan kembali unek-unek kebutuhannya yang tidak dipenuhi oleh ketua ULP Bengkalis, dan asli salinan AD/AR Forum LSM Bersatu itu diberikan Darwis ke Saya dengan alasannya supaya AD/ART Forum itu Saya rubah dan mengcopykannya.
Namun melihat dan membaca kesemua maksud dan tujuan isi yang termuat dalam AD/AR Forum LSM Bersatu yang dibuat Darwis itu, akhirnya AD/AR itu Saya titip kepada salah seorang rekan Wartawan untuk diserahkan ke Darwis, karena program kegiatan yang termuat dalam AD/AR yang dibuat Darwis itu tidak sejalan dengan fungsi Ormas yang sebenarnya.
“Saya heran di pemberitaan itu, Forum LSM Bersatu yang program kerjanya tidak jelas dan tidak memiliki legalitas sebagaimana ketentuan Perppu No. 2 tahun 2017 tentang Ormas, nama Saya dicatut Darwis sebagai anggota.
Makanya Saya bilang, Darwis itu memang biad**, dan harus dilaporkan. Bukti pernyataan niat jahatnya yang dimuat empat media itu sudah diprint out sekretaris saya, ini sebagai bahan bukti pelaporan ke polisi,” jelas Toro.
Toro menghimbau kepada semua pihak, jika mengetahui Darwis AK itu mengaku diri sebagai ketua lembaga/ormas Forum LSM Bersatu, kiranya akte pendirian (Notaris), SK AHU Menkum HAM RI dari lembaga yang ia maksud dipertanyakan untuk diperlihatkan olehnya Darwis. jika semua itu tidak ada, maka bersangkutan dapat dilaporkan ke pihak terkait,” jelas Toro.
Lebih lanjut Toro mengatakan, mengenai masalah pelanggaran UU ITE yang dituduhkan Bupati, Amril Mukminin yang perkaranya berproses di Pengadilan saat ini, sampai sekarang Saya menghadapi itu santai seperti biasa.
Dimana masalah yang dituduhkan ke Saya itu akibat delik pemberitaan media Pers, memang sengaja saya uji dan menghadapinya demi tercapainya kebenaran kepastian hukum pada setiap karya Jurnalistik/Wartawan itu,” kata Toro.
Menyikapi sikap dugaan keonaran Darwis itu, Ketua Jurnalis Online Indonesia (JOIN) wilayah Riau, Riswan, mendukung penuh dugaan fitnah dan keonaran yang diduga dilakukan oknum yang mengaku ketua Forum LSM yang legalitasnya tak jelas itu dilaporkan supaya ada efek jera
“Kami mendukung oknum yang mengaku ketua Forum LSM Bersatu itu dilaporkan ke Polda. Karena pernyataannya (Darwis,red) itu cukup menyesatkan dan onar dikalangan publik.
Untuk itu kami dari organisasi Wartawan DPW Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Provinsi Riau, mengecam pernyataan soal undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 yang diplesetkan oleh Darwis itu jadi undang-undang tahun 2008.
“Kami mendesak Kepolisian segera bertindak meminta keterangan bersangkutan serta menahannya di jeruji penjara,” tegas Riswan.
Sementara, Darwis yang mengaku ketua dalam Forum LSM Bersatu abal-abal itu saat dikonfirmasi insan Pers melalui sambungan nomor hp miliknya tak diangkat.** (Tim)