Kasus Warga Paindoan Sudah Sampai Ke Pengacara?

LABUHANBATUPengacara Lomoan Panjaitan SH, menerima kunjungan keluarga Alm Suheri als Eri Lantong (43), Rabu (10/10/18) di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Bela Rakyat Indonesia (Y-LBH BRI).

Keluarga korban mengunjungi pengacara rakyat ini guna konsultasi terkait kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian dan atau dugaan pembunuhan yang menimpa anggota keluarga mereka.

Alm Suheri, diketahui tewas setelah 3 jam ditangkap Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, Tanggal 5 Oktober 2018 di Jalan Paindoan, beberapa hari yang lalu.

Baca Juga : KETUA Y-LBH BELA RAKYAT INDONESIA APRESIASI KAPOLDA SUMUT DALAM KASUS ALM SUHERI

Ramlan (abang kandung korban) mengatakan kalau memang betul aparat melakukan tindakan penganiayaan terhadap adiknya, sepantasnya kami dari pihak keluarga menuntut pelaku dan mencari keadilan.

Baru-baru ini, Ramlan yang di temani Kakak Kandung Alm Suheri menerangkan, bahwa tujuan kedatangan mereka Ke Lembaga Bantuan Hukum yang dipimpin Advokat Lomoan Panjaitan SH, ini selain berkonsultasi hukum, dirinya juga mewakili dari pihak keluarga dan warga khusunya Desa Paindoan menginginkan kasus ini di selesaikan secara Hukum. Hal ini bertujuan agar kejadian yang menyayat perasaan ini tidak terulang di masa yang akan datang.

Baca Juga : LSM RCW Tuding Ada Penzoliman Hak-Hak Karyawan di Suzuya Bagan Batu

Ketua Y-LBH BRI, Lomoan Panjaitan SH, mengatakan Tim dan dirinya akan tetap memberikan jasa hukum kepada masyarakat yang membutuhkan, karena keadilan merupakan hak seluruh warga negara, dan penegakan hukum tidak boleh pandang bulu sebagaimana azas hukum indonesia “Equality Before The Law” (semua sama dimata hukum tanpa terkecuali)

“Teman-teman Advokat juga banyak yang mau membantu seperti advokat Dam Hasonangan Harahap SH. MH, Wira Pandapotan Lubis SH, Muhammad Nasir wadiansan SH, (Lacin), Iwan Rohman Harahap, SH. MH , Nurdin Sipahutar.SH. Aulia Hakim SH, dan sejumlah paralegal yang ada di LBH BRI,” ujarnya.

Saat ditanya awak media ini apa langkah hukum yang akan dilakukan oleh pihak LBH, Pengacara ini menjawab. “Saat ini kami dari LBH akan melakukan “Drafting Dokumen Hukum” secara Non-Litigasi untuk kepentingan konsultasi keluarga korban.

“Konsultasi hukum yang kami berikan kepada keluarga merupakan permintaan dari keluarga, dan kami sangat yakin apa yang kami sarankan merupakan hal yang terbaik untuk ditempuh oleh keluarga korban,” ujar pengacara yang juga duduk sebagai Direktur Kantor Hukum Lomoan Panjaitan SH & Associates ini.

Ditambahkannya. “Apabila dugaan-dugaan yang selama ini terbukti, bahwa memang betul ada beberapa oknum aparat kepolisian saat melakukan tugas menyiksa warga hingga mati, sungguh ini sangat mencoreng wajah penegakan hukum di negeri ini,” tandasnya.(gp9)