ROKANHILIR – Maraknya kepemilikan lahan tanpa izin yang berlaku sesuai Undang-undang Negara Kesatuan Republik Indonesia di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) membuat LSM Lira, Kabupaten Rohil angkat bicara dan bahkan tuding Pemerintah dan Aparat Hukum setempat, karena di duga telah Kong-kalikong dengan pengusaha lahan dan pemilik perkebunan sawit.
Hal itu dapat dilihat dengan menjamurnya perkebunan sawit di wilayah hukum Rohil yang kebanyakan di duga tanpa mengantongi perizinan yang berlaku. Dan disinilah dugaan kong-kalikong itu muncul atau diduga ada permainan antar oknum-oknum pemerintahan dan aparatnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua LSM Lira, Rohil telah memaparkan beberapa pemilik lahan yang nilainya mencapai Ribuan dan Ratusan Hektar (Ha) lahan diantaranya milik Farida, Windu Siahaan dan Alek.
Baca Juga : LSM LIRA: Pengusaha Lahan Tidak Miliki Izin, Di Duga Ada Kong Kalikong Dengan Pemerintah Dan Aparat
“Kebanyakan pengusaha hanya mengantongi surat kepemilikan tanah dari Penghulu dan paling tinggi hanya mengurus surat tanah ditingkat Kecamatan. Dan pengusaha perkebunan wajib memiliki yakni Izin IUP-B dan IUP-P, jika diabaikan maka akan ada sangsi Administrasi dan Pidananya. Yang herannya, hal itu tidak dilaksanakan atau dipatuhi, ‘Ada apa?,” ujar Zacky, saat dikonfirmasi, Jum’at (24/8/18).
Berikut rincian sebagian kecil nama-nama pengusaha yang di duga tidak mengantongi perizinan dan jumlah luas lahan perkebunannya yang berhasil dirangkum Ketua LSM Lira, Zacky Al-masri. Ini masih sebagian kecil dan masih banyak lagi yang belum terangkum di Kecamatan-kecamatan lain di Kabupaten Rohil.
1. Lahan saudari Farida, lebih kurang 3.000 Ha, sebagian berada di wilayah Kecamatan Rantau Kopar dan sebagian di Kecamatan Tanah putih.
2. Lahan perkebunan milik Windu Siahaan, lebih kurang 1.000 Ha, sebagian berada di wliayah Kecamatan Rantau Kopar dan sebagian di Kecamatan Tanah Putih.
3. Lahan perkebunan yang dikenal sebagai Pastor, lebih kurang 200 Ha di Kecamatan Tanah Putih.
4. Lahan Sembiring/Tarigan, lebih kurang 300 Ha, Kecamatan Rantau Kopar.
5. Lahan Juntak, lebih kurang 300 Ha, Kecamatan Rantau Kopar.
6. Lahan Purba lebih kurang 200 Ha, Kecamatan Rantau Kopar.
7. Lahan Ahok, lebih kurang 300 Ha, Kecamatan Tanah Putih.
8. Faizal Harahap 600 Ha dan PT. Dwifa 800 Ha yang berlokasi sama di lokasi Kecamatan Tanah Putih, Jalan Mutiara, Kepenghuluan Teluk Mega. Dan masih banyak lagi lahan-lahan kebun lainnya yang di duga tidak mengantongi perizinan.
Dasar UUD yang menentukan, ini dia:
Bahwa aturan di Negara Republik Indonesia sudah sangat jelas mengatur tentang dan tata cara bahkan memberi sanksi atas tidak dimilikinya Izin Usaha Perkebunan walaupun telah melakukan kegiatan produksi yang diatur dalam Pasal 46 UU No. 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan yaitu :
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan usaha budi daya tanaman perkebunan dengan luasan tanah tertentu dan/atau usaha industri pengolahan hasil perkebunan dengan kapasitas tertentu tidak memiliki izin usaha perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 17 ayat ( 1) diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 Miliar.
(2) Setiap orang yang karena kelalaiannya melakukan usaha budidaya tanaman perkebunan dengan luasan tanah tertentu dan/atau usaha industripengolahan hasil perkebunan dengan kapasitas tertentu tidak memiliki izin usaha perkebunan sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (1) diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp 1 Miliar.
”Nah, kenapa Pemerintah Rohil baik itu Dinas Kehutanan, Perkebunan dan Aparat penegak hukum terkesan tutup mata. Tertibkan dong, masa beli lahan hutan ber-Miliyaran sanggup, lalu kenapa urus perijinan tidak mau pula, inikan aneh, dan ada apa?,” eluhnya sembari hela napas panjang.
Zacky memaparkan, sudah berapa banyak pemberitaan di media baik itu Media Cetak maupun Media Online yang memberitakan tentang kenakalan pengusaha-pengusaha nakal, tetapi hingga saat ini Pemerintah dan jajaran aparat terkait terkesan diam dan tidak mau ambil tahu atau tidak mau ambil pusing.
Padahal sesuai sanksi atas tidak dimilikinya Izin Usaha Perkebunan, telah diatur di Negara Republik Indonesia ini. Ini masih sebahagian kecil, oleh sebab itu, Zacky tidak akan berdiam diri, pihaknya bersama rekan-rekan yang telah bergabung akan melanjutkan kasus yang ada ini hingga ke Kementrian LHK Pusat agar sesegara mungkin untuk ditindak lanjuti dan membuat tembusan ke Presiden RI.(gp4)