LSM LIRA: Pengusaha Lahan Tidak Miliki Izin, Di Duga Ada Kong Kalikong Dengan Pemerintah Dan Aparat

Zacky AL-Masri, Ketua LSM Lira Kab. Rokan Hilir

ROKANHILIRLSM Lira, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) tuding Pemerintah Daerah dan Aparat Hukum setempat di duga telah kong-kalikong dengan Pengusaha Perkebunan Sawit.

Hal itu dapat dilihat dengan menjamurnya perkebunan Sawit di Wilayah Hukum Rohil yang kebanyakan di duga tanpa mengantongi perizinan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia (RI). Dan disinilah dugaan kong-kalikong itu muncul, dan ada permainan antar oknum-oknum pemerintahan dan aparatnya.

Demikian papar Ketua LsM Lira, Zacky Al Masry Kamis (23/08/18), seperti dilansir sumatratimes.com, seraya memaparkan rincian-rincian dan syarat-syarat jika Pengusaha perkebunan wajib memiliki yakni Izin IUP-B dan IUP-P, jika di abaikan maka akan ada sangsi administrasi dan Pidananya.

“Kebanyakan pengusaha hanya mengantongi surat kepemilikan tanah dari Penghulu dan paling tinggi hanya mengurus surat tanah dari pihak Kecamatan.” urainya.

Disambung Zacky, bahwa aturan yang berlaku di Republik Indonesia sudah jelas mengatur tentang dan tata cara bahkan memberi sanksi atas tidak dimilikinya Izin Usaha Perkebunan walaupun telah melakukan kegiatan produksi yang diatur dalam Pasal 46 UU No. 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan yaitu :

(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan usaha budi daya tanaman perkebunan dengan luasan tanah tertentu dan/atau usaha industri pengolahan hasil perkebunan dengan kapasitas tertentu tidak memiliki izin usaha perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 17 ayat ( 1) diancam dengan pidana penjara paling lama 5 Tahun dan denda paling banyak Rp 2 Miliar.

(2) Setiap orang yang karena kelalaiannya melakukan usaha budidaya tanaman perkebunan dengan luasan tanah tertentu dan/atau usaha industri pengolahan hasil perkebunan dengan kapasitas tertentu tidak memiliki izin usaha perkebunan sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (1) diancam dengan pidana penjara paling lama 2 Tahun 6 Bulan dan denda paling banyak Rp 1 Miliar.

”Nah, kenapa Pemerintah Rohil baik itu Dinas Kehutanan, Perkebunan dan Aparat penegak hukum terkesan tutup mata. Tertibkan dong, masa beli lahan hutan ber-Miliyaran sanggup, lalu kenapa urus perijinan tidak mau pula, inikan aneh, dan ada apa?” eluhnya sembari hela napas panjang.

Lebih jauh Zacky memaparkan, sudah berapa banyak pemberitaan di media baik itu Media Cetak maupun Media Online yang mengabarkan tentang kenakalan Pengusaha, tetapi hingga saat ini Pemerintah terkesan diam dan tidak mau ambil tahu atau tidak mau ambil pusing.

Padahal sesuai sanksi atas tidak dimilikinya Izin Usaha Perkebunan, sambungnya, telah diatur di Negara Republik Indonesia ini.

Berikut rincian sebagian kecil Nama Nama Pengusaha yang di duga tidak mengantongi perisinan dan jumlah luas lahan perkebunan nya.

1. Lahan Ibuk Farida lebih kurang 3000 Ha, sebagian berada di wilayah Kecamatan Rantau Kopar dan sebagian di Kecamatan Tanah putih.

2. Lahan perkebunan milik Windu Siahaan lebih kurang 1000 Ha, sebagian berada di wliayah Kecamatan Rantau Kopar dan sebagian di Kecamatan Tanah Putih.

3. Lahan Ahok lebih kurang 300 Ha, kecamatan tanah putih dan diduga masih banyak lagi lahan-lahan kebun lainnya yang di duga tidak mengantongi perijinan.

Ini masih sebahagian kecil sumber masuk, Oleh sebab itu, Zacky tidak akan berdiam diri, pihaknya bersama rekan-rekan yang telah bergabung akan melanjutkan kasus yang ada ini hingga ke Kementrian LHK, Pusat agar sesegara mungkin untuk ditindak lanjuti.

“Belum lagi kebun atas nama milik faizal Harahap lebih kurang 600 Ha, kemudian PT. Dwifa 800 Ha, yang berlokasi di Kecamatan Tanah putih, Jalan Mutiara. Kepenghuluan, Teluk mega. Jadi, udah capek kita, melapor di daerah (Kab. Rohil,red), namun tidak ada tanggapan yang serius dari pihak-pihak yang berwenang, makanya akan kami lanjutkan ke Pusat,” tandasnya.(rls)