Kasi Intel, Farkhan: Kejari Rohil Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp 13.5 Miliar

ROKANHILIR Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir (Kejari Rohil) berhasil menyelamatkan Uang Negara sebesar Rp 13,5 Miliar.

Uang itu diselamatkan dari proses sidang perdata gugatan perbuatan melawan hukum dalam perkara gugatan yang diajukan oleh Penggugat pemilik rumah liar yang berada di Jalan lintas Riau-Sumut yang dibongkar secara paksa oleh Camat Bagansinembah beberapa waktu lalu.

“Majelis Hakim menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Penggugat, sehingga kita berhasil selamatkan uang negara Rp 13,5 Miliar,” ungkap Kepala Kejari Rohil, Gaos Wicaksono SH MH, melalui Kasi Intel, Farkhan Junaedi, SH.

Dalam Putusan Perdata Nomor 38/Pdt.G/2017/PN.Rhl tanggal 16 Agustus 2018 itu, Majelis Hakim menolak seluruh Gugatan yang diajukan oleh Penggugat Pemilik Rumah Liar di Jalan lintas Riau-Sumut.

“Yang kalah pemilik rumah liar sepanjang Jalan Lintas Riau-Sumut sebanyak 88 kepala keluarga (KK). Gugatan penggugat ditolak oleh Majelis Hakim PN Rohil dan tergugat dalam hal ini Jaksa Pengacara Negara Kejari Rohil yang mewakili Bupati dimenangkan baru diketahui JPN (Jaksa Pengacara Rokan Hilir) saat sidang putusan Tanggal 16 Agustus 2018,”

Sebelumnya, pihak berwenang telah memberikan peringatan namun tidak diindahkan para pemilik rumah liar tersebut.

“Jaksa Pengacara Negara selaku Kuasa Hukum Bupati Rokan Hilir yang merupakan Tergugat III berhasil menyelamatkan keuangan negara. Dalam hal ini Keuangan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir,” ujarnya Farkhan sapaan akrab Kasi Intel muda itu.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Bupati Rohil, H. Suyatno AMP memberikan apresiasi kepada unsur pimpinan kecamatan (Upika) Bagan Sinembah dalam menertibkan bangunan liar yang berada disepanjang jalan lintas Riau Sumatera.

“Saya berikan apresiasi kepada Upika Bagan sinembah yang sudah bekerja keras menertibkan Rumah liar dengan cara di Bongkar, karena itu sarangnya bermacam-macam,“ kata Bupati Rohil di Bagansiapiapi, Rabu (20/09/17) kala itu.

Bupati menjelaskan, pada tanggal 5 dan 6 september 2017 Tim kembali bergerak lagi di KM 5. Jadi tidak ada lagi rumah liar disepanjang jalan lintas tersebut.

“Hal ini sudah saya laporkan sama Wakapolda Riau minta tolong back up, apabila terjadi sesuatu di Bagan Sinembah. Apa yang terjadi disana, masyarakat memberikan apresiasi karena rumah liar itu tidak ada lagi sudah diratakan semua. Bahkan pemilik lahan juga keberatan tanah mereka ditempati rumah liar.

“Saya perintahkan Camat Bagan Sinembah supaya pemilik tanah memnbuat pernyataan melarang diatas tanah tersebut ada rumah-rumah liar. Itulah dasar kita karena kalau dihitung dengan aturan itukan daerah DMJ, mungkin masyarakat pada saat ini menunggu disana belum ada kejadian makanya enak tinggal disitu, tapi bila mana adahal yang tidak di inginkan seperti kejadian ada tabrak mobil, ada supir mabuk menabrak rumah liar tersebut, kejadian itulah yang harus dihindari,” ujar suyatno.

Untuk diketahui, Unsur Pimpinan Kecamatan (Upika) Bagan Sinembah melakukan pengusuran rumah liar (Ruli) sepanjang Jalan Lintas Riau-Sumut dari mulai KM 5 Bahtera Makmur hingga KM 1 Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Rokan Hilir dengan mengunakan alat berat.

Berdasarkan data dirangkum menyebutkan, sebelum dilakukan eksekusi oleh Upika Kecamatan Bagan Sinembah, jauh-jauh hari telah dihimbau dan diperingatkan agar pemilik rumah liar di DMJ sepanjang Jalan Lintas Riau-Sumut di kiri dan kanan jalan untuk dapat membongkar sendiri rumah atau tempat berjualannya.

Namun, hanya sebagian saja pedagang yang membongkar tempat dagangan tersebut, saat pada tanggal tenggang waktu himbauan ini, Upika melakukan eksekusi dengan meratakan warung, rumah dan lain sebagainya rata dengan tanah.

Pada hari pertama, Senin 6 November 2017 hingga di hari ketiga, Rabu 8 November 2017, pihak masyarakat korban dari pengusuran tersebut tidak ada melakukan perlawanan apapun.

Selama proses pengusuran oleh Upika Kecamatan Bagan Sinembah semua berjalan tertib dan lancar. Sedangan di lapangan, tampak anggota TNI, Polri, Ormas, Satpol PP dan sejumlah staf dan pegawai Kecamatan Bagan Sinembah ikut dalam pengamanan selama eksekusi rumah liar tersebut.

Di lokasi penggusuran, Camat Bagan Sinembah Sakinah SSTP MSI didampingi Koramil Bagan Sinembah memimpin pengusuran tersebut. Tampak sesekali Camat bersama Upika berdialog dengan warga sambil menjelaskan tujuan dalam pengusuran rumah liar di DMJ itu yakni untuk keselamatan masyarakat yang menghuni rumah liar juga untuk keindahan dan ketertiban daerah.

Namun sekelompok warga yang bertempat tinggal di Daerah Median Jalan (DMJ) lintas Sumatera, tepatnya di perbatasan Riau-Sumatera Utara yang terkena penggusuran mengajukan gugatan ke PN Rohil dengan para tergugat Presiden RI Cq Kementrian PU Sebagai Tergugat I, Bupati Rohil sebagai Tergugat II, Camat Bagan Sinembah Sebagai Tergugat III dan Turut Tergugat IV, PTP Nusantara III Torgamba (Sumut).

Dalam gugatannya, warga melalui Kuasa Hukumnya Eduwart Manihuruk SH, meminta ganti kerugian sejumlah material nilai total sebesar Rp 13,5 Miliar dan telah menjalani beberapa kali persidangan.(gp3)