GoPesisir.com (JAKARTA) – Plt Bupati Rokan Hilir (Rohil) Drs. H. Jamiludin dan Ketua DPRD Rohil, Nasrudin Hasan, serta seluruh Bupati/Walikota dan Ketua DPRD se Indonesia menghadiri acara Rapat Kerja yang di pimpin oleh Presiden Republik indonesia (RI) Ir. H. Jokowidodo, di JI-Expo Kemayoran Jakarta (28/3/2018) pagi.
Rapat kerja ini tentang percepatan pelaksanaan berusaha di daerah merupakan salah satu tujuan dari Single Submission yang dirapatkan hari ini adalah untuk bersama-sama bisa mentelaah, dan membedah aturan-aturan, persyaratan-persyaratan, izin-izin mana yang harus dipangkas, mana yang harus disederhanakan, dan mana yang harus dihilangkan. dan harus mengharmonisasi kembali kebijakan pemerintah daerah dengan kebijakan pemerintah pusat.
Problemnya disini ialah, ada di investasi yang masih terhambat dengan urusan-urusan perizinan. Plt Bupati Rokan Hilir Drs. H. Jamiludin saat memeberi keterangan dari hasil rapat kerja yang disampaikan ke Presiden RI, didepan Bupati/walikota dan Ketua DPRD se Indonesia, Bupati Jamiludin memaparkan, agar tidak membuat perda-perda lagi yang menyebabkan ruwetnya kepengurusan perizinan di Daerah.
Sementara, Pemerintah Pusat sendiri sudah perintahkan ke Menteri-menteri agar tidak lagi mengajukan banyak Undang-undang. Undang-undang yang lama saja yang harus dicek satu persatu, revisi, dan diperbaiki. Untuk itu dalam kepengurusan perizinan harus dipercepat di daerah-daerah.
Karena hal seperti ini adalah momentum, dan kunci sebenarnya pertumbuhan ekonomi kita. Menurut Presiden lagi, ada dua faktor yang mempercepat, pertama kunci investasi (naik atau tidak naik), kedua ekspor. Hanya itu saja, tidak ada yang lain,” ujar Presiden.
Disambungnya, hanya itu saja yang bisa mendongkrak pertumbuhan ekonomi kita. Oleh sebab itu, pada pagi hari ini, pemerintah dalam hal ini Presiden RI mengumpulkan seluruh Bupati/Walikota, Ketua DPRD Kabupaten/kota se Indonesia, agar memiliki sebuah panduan yang sama, sebuah visi bersama, serta menyelesaikan masalahnya seperti apa. Karena sebentar lagi akan membangun sebuah ‘Single Submission’ didahului dengan membentuk satuan tugas (satgas) terutama nanti di Pusat biar sambung dengan daerah-daerah tujuan investasi sehingga bisa semuanya satu bahasa menyelesaikan masalah dalam mengeluar kan perizinan.
Ketua DPRD Kabupaten Rohil juga menyampaikan Dengan adanya Perda dapat dilihat dari perda yang berkaitan dengan percepatan berusaha. “Kalau perda itu memang tidak mempercepat atau justru memperlambat, kalau bisa dihilangkan, kalau tidak, ya direvisi, dan tidak harus membuat perda yang baru. Yang paling penting perda itu kualitasnya,” ujarnya.
Setiap perda itu betul-betul harus mempercepat dan meringankan masyarakat. Dan rata-rata berapa hari dibutuhkan investasi/investor untuk memproses perizinan, baik di pusat maupun di daerah. “DiNegara Kesatuan Republik Indonesia hubungan antara pusat, provinsi, kabupaten dan kota ini masih satu garis. Dan Betul-betul sudah tidak punya pilihan lagi dan mutlak ini harus dikerjakan, supaya pertumbuhan ekonomi itu akan meningkat lebih baik,” pungkasnya.(gp4/humpro)