GoPesisir.com, ROHIL – Serahkan tampuk jabatan Bupati, Wakil Bupati Drs H. Jamiludin, menurut peraturan Undang-undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah No 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2005, kini resmi menjai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Rokan Hilir (Rohil).
Hal itu dikarenakan, Bupati H. Suyatno Amp, akan memasuki masa cuti sebagai pasangan calon wakil Gubernur Riau, Priode 2018-2023 yang bergandengan dengan calon Gubernur Petahana yakni Arsyadjuliandi Rahman atau yang lebih akrab disapa Andi Rahman.
“Saya sudah ditetapkan KPU sebagai Calon Wakil Gubernur mendampingi pak Andi Rahman. Hari ini saya melaksnakan amanah Undang-undang untuk mengembalikan aset selama cuti kampanye,” kata Suyatno saat penyerahan yang dibalut acara silaturahmi dengan Forkopimda, tokoh agama dan pemuda serta masyarakat di Mess Bupati, Rabu (14/2/18).
Dengan demikian, sambungnya, “Terhitung pukul 00.00 dini hari tanggal 15 Februari 2018, saya sudah tidak lagi menjabat sebagai bupati. Selanjutnya, pemerintahan diserahkan kepada Wakil Bupati Jamiluddin dalam kapasitas sebagai Pelaksana Tugas (Plt),” terangnya.
Untuk penyerahan fasilitas tersebut, Suyatno didampingi Ketua TP PKK Hj Wan Mardiana Suyatno (Istri) kepada Sekretatis Daerah Rohil Drs H Surya Arfan, disaksikan Wabup Jamiludin, Kajari Rohil Bima Suprayoga.
Pada saat itu Suyatno juga menyerahkan SK dari Gubernur Riau tentang pengangkatan Jamiludin sebagai Plt Bupati Rokan Hilir untuk empat bulan ke depan. “Saya dan Pak Jamil tak ada bedanya. Jadi saya tekankan kepada seluruh Opd terkait melakukan koordinasi agar pemerintahan tetap berjalan terutama pelayanan kepada masyarakat,” kata Suyatno.
Dia juga berpesan agar Jamiludin bisa mengemban amanah Undang-Undang sebagai Plt Bupati dengan sebaik-baiknya. Tak hanya jabatannya sebagai Bupati yang harus diletakan sementara, namun jabatan sang istri sebagai Ketua TP-PKK juga barus diserahkan kepada Istri Jamiludin, Nurainun Jamiluddin sebagai pelaksana tugas TP-PKK.
Selain itu, dirinya juga tak boleh menggunakan fasilitas negara sampai dengan sopir-sopirnya. Karena itu, lima unit mobil, di antaranya Lexus dan dua unit Alphard serta Sedan Camry ditambah Kijang Innova yang sudah lawas diserahkan ke Pemkab Rohil.
Ditambahkan, Selama cuti saya tidak dibenarkan menerima gaji serta tunjangan Oprasional. Sementara gaji hanya dibayarkan sampai pertengahan Februari sesuai aturan yang telah ditetapkan. “Itulah peraturan yang sudah diatur dalam UUD cuti saat kepala daerah mengikuti Pilkada,” tandas Suyatno.