GoPesisir.com, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, pada pasal 4 ayat 15 huruf a s.d d tentang larangan memberikan dukungan kepada calon Kepala daerah / Wakil Kepala Daerah, menjelaskan secara gamblang bagaimana posisi ASN dalam mensukseskan Pelasksanaan pemilihan kepala daerah.
Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementrian Dalam Negeri menyampaiakan pada rapat teknis pelaksanaan pilkada serentak 2018 (08/1/2018) menyampaikan bahwa pengawasan ASN saat ini makin diperketat, untuk pilkada kali ini prosesnya dipersingkat, kalau diindikasikan ada pelanggaran, panwaslu berkoordinasi dengan OPD bidang Kepegawaian untuk melakukan pemberhentian sementara, setelah adanya bukti dan saksi yang menyatakan adanya keterlibatan ASN dengan salah satu paslon untuk selanjutnya dilakukan tindakan hukum.
Dalam era digitalisasi dan maraknya penggunaan media sosial, para pengguna khususnya ASN diminta untuk lebih bijak dalam menanggapi banjirnya berbagai fitur dan konten yang diciptakan oleh berbagai tim suskes paslon. Pola kampanye digital ini membuat para pengguna medsos untuk menindaklanjuti, baik “like, share atau comment”, bagi para ASN hal seperti ini harus bisa ditanggapi dengan bijak, mengingat panwaslu Rokan Hilir akan terus memantau gerak gerik yang mencurigakan khususnya bagi para Aparatus Negara, sehingga tidak terlibat politik praktis.
Ketua Panwaslu Rokan Hilir, Syahyuri pada Acara sosialisasi Netralitas ASN pada penyelenggaraan Pemilukada Tahun 2018, di gedung serbaguna (2/2/2018) menyatakankan bahwa
“jangankan like status, swafoto (selfi) dengan paslon pun tidak boleh, apalagi mengikuti simbol tangan atau isyarat gerakan jari tangan memberikan isyarat dukungan”. ujarnya.
UU Nomor 10 Tahun 2016 dengan tegas melarang pasangan calon kepala daerah untuk melibatkan ASN, Anggota Polri/TNI, Kepala desa maupun perangkat desa dalam melakukan tindakan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat politik praktis dan berafiliasi dengan partai politik. Apalagti sampai menghadiri deklarasi dan mengunggah, menanggapi atau menyebarluaskan gambar atau foto paslon melalui media sosial atau media online.
Sekda Rokan Hilir, dalam sambutannya mengingatkan kepada seluruh ASN di jajaran Pemkab Rokan Hilir untuk tidak terlibat politik praktis , berkaca pada kasus yang terjadi di jajaran Pemko Pekanbaru dan Kab. Kampar, dimana ASN yang terlibat tersebut harus diproses untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Aturan sekarang sudak sangat ketat, ASN punya hak untuk memilih, namun dilarang terang terangan untuk memberikan dukungan, semua aturan yang sudah diundangkan harus kita patuhi” tegas pak surya.
Pada kesempatan terpisah, Bupati Rokan Hillir, H. Suyatno pada saat memimpin Apel terakhir sebelum cuti pilkada, berpesan agar ASN di Kab. Rokan Hilir agar menjunjung tinggi netralitas selama tahapan pilkada berlangsung. Sebagaimana diketahui, Suyatno maju sebagai Calon Wakil Gubernur mendampingi Arsyadjuliandi Rahman yang diusung oleh partai Golkar, PDIP dan Hanura.
Suyatno mengakui sangat berterima kasih atas ketatnya aturan yang telah ditentukan oleh Pemerintah.
“Semua dalam rangka mengantisipasi terjadinya kecurangan, saya sangat mendukung, Pmerintah bermaksud agar jangan ada intervensi terutama bagi para ASN untuk tidak terlibat politik praktis dan menjaga netralitas selama tahapan pilkada berlangung” ujarnya.
Beliau mengingatkan agar ASN tidak berhubungan dengan dirinya setelah resmi cuti sebagai Bupati.
“Saya ingatkan kepada seluruh ASN, saat saya cuti nanti tidak ada lagi yang berhubungan dengan saya, menjaga netralitas, tidak mengajak atau merangkul karena aturannya sudah sangat jelas” lanjut beliau.(GP3)