Gopesisir.com, Rohil – Ratusan Mahasiswa bersama ratusan masyarakat melakukan aksi demonstrasi selama 2 hari di kantor DPRD Rokan Hilir….
Kekompakan dan kesolitan peserta aksi membuat pejabat eksekutif dan legislatif mengambil sikap memfasilitasi untuk mencari solusi. Bersama pimpinan & anggota DPRD Rohil tuntutan kami sampaikan dan dengan bupati kami mencari solusi……
Ratusan masyarakat dan mahasiswa setelah magrib diundang dirumah pribadi Bupati Suyatno untuk berjumpa dan mencari solusi….
Maka masyarakat dan mahasiswa menyepakati untuk mencari solusi bersama bupati dipercayakan 7 orang :
Mewakili 3 orang mahasiswa
1. Muhammad Nur Latif
2. Abu Nawas
3. Tengku Wawan
& 4 orang masyarakat dari
3 orang honorer
1 orang masyarakat desa Putat
Adapun isi tuntutan aksi :
1. Menolak merumahkan tenaga honorer/kontrak sebanyak 13.450
2. Mengawal dan menghentikan sementara operasi PT. APSL yang berada di desa Putat dikarenakan telah kalah berperkara di PN Ujung tanjung dan PT Pekanbaru dan menunggu hasil kasasi dari MA.
3. Mengawasi dan menindaklanjuti seluruh PT yang ada di kabupaten Rokan hilir yang tidak mengimplementasi perda kabupaten terkait pembagian tenaga kerja
60% untuk masyarakat Tempatan dan 40% untuk luar daerah.
4. Meminta seluruh PT yang ada di Rokan hilir untuk menjalankan CSR.
Adapun hasil kesepakatan dengan bupati:
1. Pemda akan membayarkan gaji honor/kontrak selama 2 bulan paling lama tanggal 30 November 2017.
2. Pemda akan membayarkan sisa gaji honor/kontrak yang belum setelah dana triwulan 4 dikirim dari pusat. (Cepat atau lambatnya menunggu transferan dari pusat).
3. Pemda tidak akan merumahkan tenaga Honor/ kontrak yang berkerja dan akan melakukan pendataan ulang tenaga honor/ kontrak di Rokan hilir.
4. Pemda akan mengawal sengketa lahan +- 5000 hektar yg ada di desa Putat dan menginstruksikan Kabag hukum dan perundang-undangan untuk mengawasi ditingkat pusat menunggu putusan kasasi dari MA.
5. Pemda akan memanggil dan menindaklanjutin seluruh PT yang ada di kabupaten Rokan hilir terkait pelaksanaan CSR dan pembagian 60% dan 40% tenaga kerja.
6. Pemda sepakat untuk menerapkan UMK/UMR di usaha menengah keatas seperti SPBU dan Perhotelan.
#Hidupmahasiswa
#Hipemarohijaya
#Rohil
Posting by: Latif