GoPesisir.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), menegaskan bagi Dinas terkait harus mewajibkan semua pekerjaan fisik memampangkan plang proyek.
Demikian dikatakan Wakil Ketua DPRD Rohil, Abdul Kosim SE saat dikonfirmasi, Selasa (28/6) di Bagansiapiapi. Abdul Kosim mengatakan, saya mendapat laporan adanya beberapa proyek mengabaikan kewajib untuk memasang plang.
“Soal proyek yang tak ada plang pengumuman. Ini jangan dibiarkan. Hukumnya wajib itu. Karena dananya bersumber dari masyarakat, jadi masyarakat harus tahu pekerjaan itu bersumber dari dinas mana dan siapa yang mengerjakannya,” sebut Abdul Kosim yang akrap di sapa Akos ini.
Meski tak membeberkan proyek mana saja yang dimaksud, Akos menekankan kelalaian ini harus diperbaiki secepatnya. “Bagaimana kita tahu nilai pekerjaan kalau tidak ada plangnya. Contohnya, masyarakat kan perlu tahu berapa dana yang dikucurkan untuk masing-masing proyek fisik. Sekali lagi Harus ada plangnya,” terang politisi partai Gerindra tersebut.
Untuk itu, selaku Wakil Ketua DPRD, Akos mengimbau dinas terkait yang menangani proyek fisik harus menertibkan pemasangan plang tersebut. “Aturan mainnya seperti itu.
Supaya tahu proyek sumbernya dari mana. Ini sudah menjadi isu meluas dan kita minta dinas terkait untuk segera menertibkannya,” harap Akos.
Disinggung mengenai adanya indikasi pembiaran dari dinas terkait soal proyek non plang, Akos tak sependapat. “Intinya butuh kerja sama yang baik antara Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan kontraktor. Karena, plang dipasang sebelum proyek dijalankan. Okelah mungkin hanya kelalain kecil saja tetapi ini sangat fatal. Jangan sampai masyarakat beranggapan pekerjaan fisik tanpa plang adalah proyek siluman,” tandasnya.*** rls