GoPesisir.com – Wakil Bupati Drs jamiluddin memberikan jawaban terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) tahun anggaran 2016 dalam sidang paripurna, Rabu (16/11/2016).
Dalam sidang paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Rohil Drs Syafrudin MM didampingi Wakil Ketua DPRD Suyadi SP. Turut Hadir, Plt Sekda Rohil Surya Arfan, sebanyak 25 orang anggota DPRD, Kepala Dinas,Badan/Kantor dilingkungan pemkab Rohil.
“Kami menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya atas pemandangan umum fraksi-fraksi berupa saran, masukan, himbauan, pertanyaan maupun tanggapan sebagi bentuk dukungan dan komitmen kuat dari DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten
Dalam jawabannya, Wabup pertama kali memberikan penjelasan dari pandangan fraksi gabungan nasional persatuan Indonesia yang dotanyakan oleh Amansyah sekaligus menjawab fraksi partai persatuan pembangunan soal kebijakan pemerintah daerah mengenai pendapatan kabupaten Rohil yang mengalami penurunan dana transfer dari pemerintah pusat.
Ia menjelaskan, dana transfer pemerintah pusat untuk APBD-P tahun 2016 telah diatur melalui Peraturan Mentri keuangan No:162/PMK/072016 tentang rincian kurang bayar dan lebih bayar dana bagi hasil (DBH) menurut provinsi kabupaten/kota yang dialokasikan dalam perubahan pendapatan belanja daerah merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui mentri keuangan.
Sedangkan untuk pendapatan asli daerah (PAD), bahwa tidak mengalami penurunan. Hal itu dapat dibuktikan dari target 11 macam jenis pajak mendapat sebesar Rp 26,172 miliar dari realisasi sampai dengan bulan oktober. Dari 11 macam pajak tersebut, maka dapat dana Rp 24,395 miliar atau mencapai 3 persen. Dari sektor retribusi daerah yang semua ditargetkan sebesar Rp 4,350 miliar sampai oktober dapat terealisasi sebesar 2,813 miliar.
Untuk pengelolaan sektor kekayaan daerah lanjutnya, yang dipisahkan bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan yang ditargetkan sebesar 10,57 miliar terealiasi sampai oktober sebesar 6,485 miliar. Dari sektor lain lain PAD yang sah semula ditargetkan sebesar Rp 138,615 miliar terealisasi sampai dengan oktober sebesar 92,417 miliar.
Sementara itu mengenai anggapan terjadinya penurunan PAD yang sangat signifikan dikarenakan adanya beberapaperubahan regulasi. Diantaranya, penerimaan jasa giro dari target 84,648 miliar realisasinya sampai dengan bulan oktober 6,88 miliar.
“Penerimaan ini berasal dari bunga defosito. Sementara dana defosito Pemkab Rohil telah dicairkan guna membiayai program kegiatan tahun anggaran tahun 2016. Sehingga penerimaan jasa giro mengalami penurunan,” sebutnya.
Lanjutnya, jasa giro khas daerah dari target 48,40 miliar realiasinya 5,475miliar. Penerimaan ini berasal dari bunga dana yang teradapat direkening khas daerah. Sementara dana yang terdapat pada khas daerah hanya sedikit, sehingga bunga yang dihasilkan mengalami penurunan.
Untuk jasa giro pemegang khas 36,618 miliar realisasinya menjadi 1,412 miliar. Penerimaan ini berasal dari bunga dana yang terdapat dari rekening khas bendahara SKPD dikarenakan dana yang terdapat didalamnya juga sedikit. Otomatis bunga yang didapatkan juga mengalami penurunan.
Sementara itu, untuk sektor pajak daerah dan retribusi daerah tambahnya, juga terjadi penurunan pendapatan dikarenakan adanya perubahan regulasi dari pemerintah pusat. Diantaranya kewenangan izin yang menyangkur air bawah tanah, mneral bukan logam, usaha perikanan dialihkan kepada pemerintah provinsi. Selain itu pembuatan KTP dan akte juga sudah digratiskan, sehingga pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah mengalami penurunan signifikan.
Diantaranya juga, Wabup memberikan tanggapan pandangan fraksi Demokrat plus dan Gerindra menganai sejauh mana realasisai perubahan SOTK baru. Dikatakannya, saejauh ini masih dalam proses penyusunan. Namun draf Perbub SOTK baru tersebut telah tersedia, seingga TAPD dalam menyasuaikan RAPBD 2017 yang nantinya akan disampaikan kepada DPRD Rohil. *** rls