Dituding Jual Lahan Sengketa dan Rugikan Negara 5 Milar, Ini Jawab Kadis CKTR Rohil

BANGKO – Suwandi, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) bakal terjerat hukum. Pasalnya, yang bersangkutan di tuding telah menjual tanah milik pribadinya yang bermasalah ke Pemkab Rohil. sehingga hasil jual beli tanah itu negara disiyalir di rugikan sebesar Rp. 5 Milliar. dan kasus tersebut sudah di laporkan ke pihak Kejaksaan Negri Rokan Hilir (Kejari Rohil).

Kasus tersebut telah di laporkan oleh masyarakat Rohil, berinsial MFR pada 5 September 2016 ke Kejari Rohil, beserta bukti-bukti lainnya diserahkan diantaranya rekaman asli surat keterangan kepemilikan tanah, asli dokumen lahan, dan salinan compact disc rekaman wawancara dengan Sekretaris desa di TKP.

MFR kepada wartawan, Kamis (9/9) mengungkapkan, Suwandi yang saat itu menjabat sebagai Camat Bagansinembah Rohil telah membeli secara pribadi lahan di lingkungan RT 5/2 Dusun Sejahtera Kepenghuluan Bagan Batu Rohil seluas lebih kurang 6 Hektar persegi atas nama H. ADLAN ADNAN. lahan seluas itu dibelinya pada tahun 2010 sebesar Rp. 300.000.000,- namun belakangan pemilik lahan tersebut baru di ketahui pemiliknya bukan H. Adlan Adnan. malah pemilik sebenarnya bernama SALAMUDDIN.

“Setelah Suwandi membeli lahan tersebut, beberapa tahun kemudian telah di jualnya kepada Pemkab Rohil sebagai lahan aset milik pemkab Rohil. informasi dari pemilik tanah Salamuddin tanah tersebut telah di jual sebesar Rp.5 Milliar ke Pemkab Rohil. sehingga saat ini lahan tersebut tidak bisa di kuasai oleh pemkab Rohil. karna pemilik sebenarnya Salamuddin berontak sebab dia tidak pernah merasa menjual lahan miliknya,”terang MFR, dilansir rohilonline.com.

Lanjut MFR, dari semua dokumen tentang lahan tersebut telah di miliki Salamuddin dan bukan H. Adlan Adnan. karna lahan itu di peroleh Salamuddin dari hibah PT. ARMAPINDO. sebagai jasa pengabdianya selama bekerja di PT Armapindo. dan itu telah di lengkapi bukti dengan surat hibah dan diketahui pejabat setempat.

“Suwandi dalam perbuatanya telah menyalahi kewenanganya sebagai pejabat negara, karna sampai saat ini juga nama Adlan Adnan tidak di ketahui rimbanya. dan bisa di katakan fiktif dan hanya permainan Suwandi untuk memperkaya diri sendiri,”tegas MFR.

Diceritakan MFR, Semenjak Suwandi menjual lahan tersebut ke Pemkab Rohil sebesar Rp5 Miliiar, namun Pemkab Rohil tidak bisa mengusai lahan tersebut. karna kepemilikan lahan tersebut terjadi dualisme yang bersengketa. malah saat ini lahan itu telah di pasang plang atas nama Salamuddin.

“Waktu itu orang Badan Pertanahan dan Pemkab Rohil ingin mengukur lahan tersebut untuk di buat Sartifikat tanah, namun tidak bisa karna di hadang oleh Salamuddin dan keluarganya. sehingga sampai saat ini pihak Pemkab Rohil tidak bisa mengusai lahan tersebut.”jelas MFR

Parahnya, Tambah MFR. di lahan tersebut di rencanakan Pemkab Rohil untuk membangun Pasar untuk masyarakat, dan itu sudah pernah dianggarkan Pemkab Rohil sebesar Rp18 Milliar. namun pasar itu tidak jadi di bangun karna lokasi lahan tersebut masih bermasalah.

“Kasus tersebut sudah kita laporkan di Kejaksaan Rokan Hilir, dalam kasus ini pemkab Rohil kecolongan dan di duga ada permainan Pemkab Rohil dan Suwandi. kita meminta Kejaksaan memproses dengan seadil-adilnya. karna kerugian uang negara terhadap pembelian lahan tersebut sangat besar. jadi masyarakat Rohil menanti proses itu dengan cepat dan adil,”cetus MFR menutupi.

Sementara itu, ditempat terpisah Ketua LSM. Pemantau Pembangunan dan Pelestarian Lingkungan (LP3L) Rohil, Azhar, di dampingi Ketua LSM Pemantau Korupsi, Amat Saman mengungkapkan, bahwa kasus tersebut dalam katagori serius. karna pelaku penjual maupun pembeli lahan seorang pejabat PNS, dan melibatkan pemerintah Rohil. dan menghabiskan uang negara miliaran rupiah.

“Karna ini pembelinya pemkab Rohil mengunakan uang Negara harus di usut sampai tuntas, lahan kurang jelas asal usulnya kok di beli untuk sebagai aset. jelas ini seperti ada kerjasama atau permainan antara pembeli dan penjual. jadi kita meminta penegak hukum dalam hal ini kejaksaan untuk segera memproses laporan yang telah masuk hingga sejelas-jelasnya,”tegas Azhar yang diamini Amat.

Sementara itu, Suwandi. saat di informasikan wartawan mengaku sebenarnya lahan tersebut tidak ada bermasalah saat pertama membeli kepada H Adlan Adnan, karna Adlan Adnan selalu pemenang eksekusi. dan kebetulan Pemkab Rohil membutuhkan lahan untuk membangun pasar waktu itu. maka semenjak itu dirinya menjual lahan tersebut ke Pemkab Rohil.

“Setelah saya jual baru muncul pihak-pihak lain yang mengklaim lahan tersebut, dan saya tidak tahu apa dasar pihak lain mengklaim tanah itu miliknya.”pungkas Suwandi.(roc/ar)

Bukti surat-surat:

surat tanah cktr2

Surat tanah cktr rohil

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *