Polsek Bangko Musnahkan Ganja 2 Kg

GOPES, ROHIL – Pemusnahan barang bukti dalam penyalahgunaan narkotika jenis ganja seberat 2 kg dilakukan Kamis (28/01/2016) di Mapolsek Bangko, Rohil. Narkotika jenis ganja ini merupakan hasil tangkapan Polsek Bangko atas tersangka R di Jembatan Pedamaran II atas informasi dari masyarakat setempat.

Pemusnahan diawali membuka bungkusan ganja, lalu dimasukkan kedalam tong dari drum, kemudian dibakar, disaksikan BNK, diwakili dr. Tri Buana Tungga Dewi, pihak Kejaksaan Negeri Bagansiapiapi, Endra, AP, Sekretaris Dinas Kesehatan, Suryadi, SH, MH, serta tersangka R. Wakapolsek Bangko, AKP Dody, dalam sambutannya mengatakan, ganja tersebut mencapai 2 kg lebih, berkat informasi masyarakat, bekerja sama dengan polisi, menyusul keberhasil membongkar kasus sabu dan juga ekstesi.

“Berkat informasi dari masyarakat, hasilnya cukup signifikan. Rohil, khususnya diwilayah Polsek Bangko, tidak ada lagi. Kepada masyarakat, informasikan, kami akan tindaklanjuti,” kata Dody.

Berdasarkan pembacaan kronologis kejadian, Sabtu (16/01/16) pukul 20.30 WIB, pelapor dapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya, bahwa di Jembatan Pedamaran II, Kepenghuluan Pedamaran, Kecamatan Pekaitan Kabupaten Rohil, tepatnya di warung Edi, telah terjadi tindak pidana narkotika yang dilakukan R. Mendapat informasi tersebut, diperintahkan oleh Kapolsek Bangko untuk melakukan penangkapan yang dilengkapi dengan Surat Perintah Tugas, Surat Perintah Penggeledahan, Surat Perintah Penangkapan.

Sesampainya di TKP, pelapor dan saksi melakukan penangkapan terhadap R, dan melakukan penggeledahan badan tersangka ditempat bersama anggota Polsek Bangko, ditemukan satu buah tas warna hitam yang didalamnya terdapat satu kotak air minum, merk Indodest berisikan narkotika jenis ganja, satu unit sepeda motor merk Honda tanpa plat nomor polisi.

Selanjutnya terhadap R dan barang bukti dibawa ke kantor Polsek Bangko untuk pengusutan lebih lanjut. Sementara itu, berdasarkan pembacaan Surat Penetapan Status Barang Bukti narkotika, nomor 102/N.4.19/EUNH.1/01/2016, Kepala Kejaksaan Negeri Bagansiapiapi, memperhatikan surat pemberitahuan penyitaan narkotika dari Penyidik Polsek Bangko nomor C10/I/2016/Reskrim tanggal 18 Januari 2016 atas nama tersangka R

Menimbang, bahwa sebagai pelaksanaan pasal 4 Keputusan Jaksa Agung nomor 027/JA/3/1998 tentang Syarat dan Tata Cara Penetapan Status Barang Bukti Sitaan Narkotika, Kepala Kejaksaan Negeri Bagansiapiapi perlu menetapkan status sitaan barang bukti narkotika. Mengingat Undang-Undang nomor 35 tahun 2011 tentang Narkotika, SK nomor 027/GA/3/1998 tentang Syarat dan Tata Cara Penetapan Status Barang Bukti Sitaan Narkotika.

Makan ditetapkan, status barang sitaan berupa 1 kotak air minum merk Indodest yang berisikan barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat kotor, 2.423,6 gram. Dengan rincian, berat bersih 2.048,4 gram dimusnahkan, barang bukti kantong kresek berat 15,6 gram, koran berat 41 gram kertas mintak 43,8 gram, berat kardus 224,8 gram digunakan untuk pembuktian perkara. Barang bukti yang diduga jenis ganja, dengan bersih 50 gram, dikirimkan ke Lab Forensik Medan, untuk pemeriksaan laboratorium, dan sisa digunakan untuk pembuktian perkara, pemanfaatan pengembangan ilmu pengetahuan dan atau pemusnahan.(Rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *