Beri Pencerahan di Unilak, Ini yang Menurut Ketua BAN Jadi Tolok Ukur Universitas Berkualitas

PEKANBARU – Universitas Lancang Kuning (Unilak) Pekanbaru melaksanakan Sosialisasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Akreditasi Perguruan Tinggi, di Aula Perpustakaan, Rabu (4/5/2016) siang.

Melalui surat elektronik yang dikirimkan Hardi Sintong ke redaksi dikatakan, Ketua Badan Akreditasi Perguruan Tinggi (BAN-PT) Prof Dr Mansyur Ramly langsung menjadi narasumber kegiatan yang dibuka Wakil Rektor I Unilak Dr Junaidi SS MHum, itu. Adapun pesertanya yakni; para dekan, wakil dekan, kepala lembaga dan kaprodi di lingkungan perguruan tinggi yang didirikan tahun 1982 tersebut. Mereka, terlihat bersemangat hadir ke tempat acara.

Dalam sambutannya, Wakil Rektor I Dr Junaidi menyambut baik kegiatan ini karena dengan begitu diharapkan bisa meningkatkan lagi akreditasi institusi yang berada di bawah naungan Yayasan Raja Ali Haji (Yasrah) Provinsi Riau.

“Parameter atau tolok ukur dari kualitas perguruan tinggi salah satunya dilihat dari akreditasi,” kata mantan Dekan Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Unilak ini.

Ketua Badan Akreditasi Perguruan Tinggi (BAN-PT) Prof Dr Mansyur Ramly berpendapat, akreditasi sangat diperlukan untuk mengukur mutu dari lembaga pendidikan. Oleh karena itu, dia mengingatkan agar Unilak senantiasa menjaga dan meningkatkan mutu internal secara terus-menerus.

Dikatakan juga, SPMI dipandang sebagai salah satu cara untuk menjawab berbagai permasalahan pendidikan tinggi di Indonesia. Kemudian, SPMI dianggap mampu untuk menjawab tantangan pendidikan tinggi.

Sekadar diketahui, dari beberapa literatur yang diperoleh redaksi disebut, secara umum, pengertian penjaminan mutu (quality assurance) pendidikan tinggi adalah:

1. Proses penetapan dan pemenuhan standar mutu pendidikan secara konsisten dan berkelanjutan sehingga pelanggan memperoleh kepuasan.

2. Proses untuk menjamin agar mutu lulusan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan/dijanjikan sehingga mutu dapat dipertahankan secara konsisten dan ditingkatkan secara berkelanjutan.

Dengan kata lain, perguruan tinggi dikatakan bermutu apabila mampu menetapkan dan mewujudkan visinya melalui pelaksanaan misinya (aspek deduktif), serta mampu memenuhi kebutuhan/memuaskanstakeholders (aspek induktif) yaitu kebutuhan masyarakat, dunia kerja dan profesional. Sehingga, perguruan tinggi harus mampu merencanakan, menjalankan dan mengendalikan suatu proses yang menjamin pencapaian mutu.

Untuk mewujudkan itu semua, diperlukan syarat-syarat normatif yang wajib dipenuhi oleh setiap PT. Syarat-syarat tersebut tertuang dalam beberapa asas, yaitu: 1. Komitmen, 2. Internally driven, 3. Tanggungjawab/pengawasan melekat, 4. Kepatuhan kepada rencana, 5. Evaluasi, 6. Peningkatan mutu berkelanjutan.

Tujuan penjaminan mutu adalah memelihara dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berkelanjutan, yang dijalankan secara internal untuk mewujudkan visi dan misi PT, serta untuk memenuhi kebutuhan stakeholders melalui penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi.

Hal tersebut dapat dilaksanakan secara internal oleh PT yang bersangkutan, dikontrol dan diaudit melalui kegiatan akreditasi yang dijalankan oleh Badan Akreditasi Nasional (BAN) Perguruan Tinggi atau lembaga lain secara eksternal. Sehingga obyektifitas penilaian terhadap pemeliharaan dan peningkatan mutu akademik secara berkelanjutan di suatu perguruan tinggi dapat diwujudkan. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *