Polres Rohil Musnahkan 16Kg Ganja

UJUNGTANJUNG – Jajaran Polres Rokan Hilir (Rohil) musnahkan barang bukti (BB) Narkotika jenis Daun Ganja seberat 16,537,09 Kilogram dengan cara melakukan pembakaran dihalaman Mapolres Rohil, Selasa (3/5/16).

Acara pemusnahan barang bukti itu dihadiri oleh Kajari Rohil Bima Suprayoga SH, Ketua Pengadilan Negeri Rohil Agustinus Ashari SH, Wadan 0321 Rohil Mayor Inf. Kadek M , Asisten II bidang Ekbang Hasrial SE, Msi, Ketua DPRD diwakili Hj. Rosmanita, Danyon Brimob AKBP Laode Proyek SH, Perwakilan BNK Rohil Tri Buana Tungga Dewi serta beberapa tokoh Agama Kecamatan Tanah Putih.

Kapolres Rokan Hilir Subiantoro SH Sik dalam sambutannya mengatakan, terimakasih kepada seluruh elemen masyarakat selama operasi Bersinar yang dilaksanakan serentak diseluruh Indonesia dimana telah ikut bekerja sama dalam memberantas penyalahgunaan Narkotika. kejahatan Narkotika ini sudah merambah keseluruh lapisan Masyarakat, untuk itu dibutuhkan sinergritas bagi seluruh aparat Negara untuk bekerja sama .

Sambungnya, terlebih kepada pihak anggota TNI Kodim 0321 Rohil yang melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap tersangka Safwan (39) pelaku pembawa Narkotika jenis ganja seberat 16 kilogram lebih ini.

Dikesempatan yang sama Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Hasrial SE Msi menyampaikan, atas nama pemerintah daerah memberikan apresiasi yang sangat tinggi kepada seluruh penegak Hukum atas pengungkapan dan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika di Rokan Hilir ini

Diakui, saat ini negara kita dari seluruh lapisan sudah terkena dampak buruk dari penyalahgunaan Narkotika. Untuk itu, pemerintah daerah memberikan dukungan sepenuhnya serta mengharapkan semua pihak dapat bekerja sama dalam memberantas Narkotika khususnya di Rokan Hilir.

“Brantas Narkoba sudah menjadi komitmen Pemerintah kita. Bukan hanya jajaran penegak hukum saja melainkan seluruh lapisan masyarakat harus terlibat guna memberantas Narkoba,” jelasnya.***

Posting by: rzr

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *