BNN Provinsi: Tes Urin 10 Pegawai Lapas, 1 Dinyatakan Positif

PEKANBARU – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau melakukan pemeriksaan urin terhadap 10 pegawai lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di bawah Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Riau.

“Mereka adalah pegawai UPT Lapas dan Rutan yang terindikasi menyalahgunakan narkoba. Untuk itu, hari ini saya mengambil langkah tegas untuk memeriksa urin mereka di BNN Riau,” ungkap Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Ferdinan Siagian, Selasa (26/04/2016).

Ferdinan menjelaskan, dari 10 jajaran Kanwil Kemenkumham Riau yang diperiksa urin ini berasal dari sejumlah UPT Lapas dan Rutan di wilayah tersebut seperti Pasir Pangaraian, Tembilahan, Bagan Siapi-Api, Dumai dan Pekanbaru.

Menurutnya, dari seluruh UPT tersebut, pegawai yang paling banyak terindikasi menyalahgunakan narkoba berasal dari Lapas Bagan Siapi-Api. Dari informasi yang dirangkum, ada sekitar empat pegawai Lapas dari Ibukota Rokan Hilir yang terindikasi menyalahgunakan narkoba.

Ferdinan mengungkapkan bahwa ke 10 pegawai yang terindikasi menyalahgunakan narkoba itu berawal dari tes urin yang dilakukan ke seluruh UPT tersebut pada Oktober 2015 silam. “Kemudian, untuk kembali memastikan apakah mereka sudah bebas atau masih terlibat narkoba maka kita kembali panggil mereka untuk menjalani pemeriksaan urin,” jelasnya.

Dia menegaskan, apabila dari pemeriksaan ulang ini terdapat pegawai yang kembali positif, maka mereka akan dinon-aktifkan sementara. “Mereka akan di non-aktifkan sementara untuk menjalani rehabilitasi selama tiga hingga empat bulan,” jelasnya.

Ferdinan mengatakan bahwa pemeriksaan urin khusus untuk pegawai Rutan dan Lapas itu merupakan tindak lanjut dari keinginan Menteri Hukum dan HAM Yasona Hamanongan Laoly dalam kunjungannya ke Riau beberapa waktu lalu.

“Perintah Pak Menteri agar seluruh pegawai Lapas dan Rutan bebas dari narkoba. Untuk itu, kita memeriksa seluruh pegawai yang terindikasi menyalahgunakan narkoba,” jelasnya.

Ferdinan mengungkapkan bahwa ke 10 pegawai yang terindikasi menyalahgunakan narkoba itu berawal dari tes urin yang dilakukan ke seluruh UPT tersebut pada Oktober 2015 silam. “Kemudian, untuk kembali memastikan apakah mereka sudah bebas atau masih terlibat narkoba maka kita kembali panggil mereka untuk menjalani pemeriksaan urin,” jelasnya.

Dia menegaskan, apabila dari pemeriksaan ulang ini terdapat pegawai yang kembali positif, maka mereka akan dinon-aktifkan sementara. “Mereka akan di non-aktifkan sementara untuk menjalani rehabilitasi selama tiga hingga empat bulan,” jelasnya.

Ferdinan mengatakan bahwa pemeriksaan urin khusus untuk pegawai Rutan dan Lapas itu merupakan tindak lanjut dari keinginan Menteri Hukum dan HAM Yasona Hamanongan Laoly dalam kunjungannya ke Riau beberapa waktu lalu.

“Perintah Pak Menteri agar seluruh pegawai Lapas dan Rutan bebas dari narkoba. Untuk itu, kita memeriksa seluruh pegawai yang terindikasi menyalahgunakan narkoba,” jelasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pegawai BNN Riau masih terus memeriksa satu persatu pegawai UPT Rutan dan Lapas. Dari pantauan, terlihat satu orang yang terindikasi positif. Informasi yang didapat, oknum pegawai tersebut berinisial Z berasal dari Lapas Bagan Siapi-Api, Rokan Hilir.***

Posting by: rz1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *