Perjudian di Bagan Siapi-api Meraja Lela, Hukum Tak Berdaya, Siapa Yang Salah?

Derita Kita Semua

 

||ROHIL•{GPC}|| ~ Siapa yang tak kenal (Alm) Raja Olo Panggabean, dari Medan, Sumatra Utara, ia sosok bandar tebak angka yang sangat low profil dan dermawan. Di-era 90 an, nama Olo Panggabean, sangat ngetop kala itu.

Rumor berdar bukan karena permainan tebak-tebakan dua, tiga dan empat angka, nama Olo gempar keberbagai belahan penjuru Nusantara. Namanya masuk salah satu seponsor yang membawa tim sepak bola Nusantara saat itu terkenal sebagai ‘Macan Asia’.

Sebagai pertimbangan hal diatas, dunia perjudian di Provinsi Riau terkhusus di Kabupaten Rohil, Ibukota Bagan Siapi-api, banyak parian Judi untuk dimainkan. Jenis perjudian yang nyata itu bahkan dengan terang-terangan buka tanpa ada yang ditakuti.

Bahkan yang anehnya isu berkembang, aparat penegak hukum tidak berdaya melawan para bos-bos judi, karena bos-bos judi bisa memindahkan petugas tersebut jika melawan atau mengganggu usaha judinya.

Ironis memang, markas judi ada yang jaraknya berkisar 50 Meter dari Mapolsek dan Mapolres bantu. Disinilah pemandangan yang sangat ironis membius masyarakat dan tidak bisa berkata-kata.

Untuk diketahui, berbagai perjudian yang ‘Nyata’ seperti goncang Dadu, Balok, Togel, Capjiki, meja tembak ikan/burung dan Sabung Ayam. 

Dan judi tidak nyata, seperti judi online, tangkas dan lainnya, sejauh ini tampak leluasa hadir bahkan menjamur di ibukota Bagan siapi-api dengan banyaknya parian baru sehingga memanjakan para pemain, tanpa menghiraukan pasal 303 KUHP.