LINGGA – Ketua Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri), Christophorus Mercurius lebih dikenal Bung Amir, menilai Kinerja Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DP2KA), sangat lamban dan lalai.
Pasalnya, salah satu Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang bekerja dikantor Camat Singkep Pesisir, Desa Lanjut belum lama ini meninggal dunia Alm. Agusriza Permana, ahli warisnya belum menerima santunan baik dari BPJS mau pun dari Pemkab Lingga. Almarhum telah meninggal dunia sekira 2 Bulan lalu.
“Persoalan ini yang menjadi pertanyaan FSPSI kepada pihak DP2KA. Kenapa sampai hari ini,/ ahli waris Alm Agusriza, belum menerima santunan,” kata Bung Amir, Ketua FSPSI Lingga, Ahad (7/8).
Santunan kematian, menurut Amir wajib diberikan kepada keluarga atau ahli waris, mereka peserta BPJS telah bekerja cukup lama dan berjasa terhadap daerahnya.
“Mestinya DP2KA tanggap dan tidak lalai menangani ini, apa memang di sengaja melalaikan hak mereka,” tanya Amir.
“Indonesia sudah merdeka selama 77 Tahun silam, kenapa masih ada instansi pemerintah di Lingga yang kerjanya masih lalai. Katanya Pemkab Lingga pernah mengadakan pertemuan dengan pihak BPJS ketenagakerjaan cabang Tanjung Pinang Swiss – Belhotel Harbour bay, Batam, Selasa 07 Juni 2022)?”
“Katanya pemerintah Kabupaten Lingga mendukung penuh program BPJS Ketenagakerjaan. Kok, masih belum bayar juga dari bulan 1 Januari 2022 sampai saat ini,” ketusnya.
Dijelaskan kembali, bahwa santunan kematian itu, sudah diatur dalam Undang-undang Tenaga Kerja no 13 tahun 2003 dan Inpres no 2 tahun 2021. Serta tentang optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan, nomor: B/197991/052022. Tanggal 02 Mei 2022. Lingkungan kerja di Kabupaten Lingga.
Dua undang-undang tersebut merupakan bentuk perlindungan terhadap pekerja, degan tujuan sebagai upaya, meringankan beban keluarga pasca musibah kemalangan atau meninggal dunia.
“Jadi, santunan kematian wajib diberikan kepada ahli waris. Mengingat Alm. Agusriza ada istri dan dua orang anak yang harus dirawat oleh istrinya,” jelas Amir.
Ketua FSPSI Lingga mencurigai aroma aneh, DP2KA sampai hari ini belum membayar tunggakan kepada BPJS setempat, hal tersebut pernah disampaikan oleh serikat pekerja bertanya langsung ke pihak BPJS.
“Apa ada, iuran BPJS Ketenaga Kerjaan Almarhum belum dibayarkan oleh DP2KA, dari Januari 2022 hingga saat ini. Emangnya seperti itu kinerjanya atau DP2KA diduga sengaja tidak ingin membayar ke BPJS,” kata Bung Amir.
Kami serikat pekerja sudah menelusuri dan bertanya kepada pihak keluarga Almarhum maupun BPJS, dan BPJS menjelaskan bahwa Almarhum benar peserta BPJS Ketenagakerjaan, ada iuran yang dipotong melalui gajinya setiap bulan, jadi berdasarkan itu almarhum ada haknya.
“Kami serikat pekerja tidak tinggal diam, meminta DP2KA untuk segera menuntaskan dan membayar tunggakan ke BPJS ketenaga kerjaan secepatnya. Agar para ahli waris bisa mengklaim di BPJS,” imbuh Amir.
Melihat kondisi saat ini, Ketua SPSI meyakini bukan hanya ahli waris dari Alm. Agusriza Permana, saja yang mengalami kejadin seperti ini. Ada keluarga lain yang belum juga menerima santunan. Salah satunya yang terangkum ialah Alm. Elmy. Sampai hari ini ahli waris juga belum mendapatkan santunan dan hak-haknya.
“SPSI akan terus mempertanyakan hal ini, apa bila belum juga diselesaikan oleh DP2KA, maka serikat pekerja akan terus mempertanyakan. Dan jika menemukan titik-titik kecurangan, bisa jadi untuk melaporkan hal itu keaparat penegak hukum,” tandasnya.
Tambahnya, sampai hari ini serikat pekerja belum bisa menghubungi pihak DP2KA, untuk mempertanyakan tersebut.***(red)