ROKANHILIR – Diduga tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB), bangunan ruko 6 pintu milik Ahua atau Anto Brother menuai polemik. Dari hasil konfirmasi kebeberapa dinas terkait, sehelai surat rekomendasi tidak ada dukeluarkan atas ruko milik Anto Brother yang terletak dijalan Utama Nelayan, Kecamatan Bangko, Rohil.
Mengurai kronologis, tim investigasi lapangan turun ingin kompirmasi kepada Ahua atau Anto Brother, namun berselang 3 jam lamanya menunggu dikediaman atau tempat usahanya tidak dapat ditemui.
Dikonfirmasi via WA tidak juga ada jawaban apapun maka tim lapangan investigasi pergi meninggalkan tempat kediaman Ahua pada hari Kamis, 11 Februari 2022 sekitar pukul 9.30 WIB sampai pukul 11.30 WIB.
Sementara dikonfirmasi Ayu, karyawan yang dipercaya Ahua via selulernya mengatakan IMB ruko yang disamping rumah atau kantor tempat ia bekerja sudah mengantongi izin. “IMB ruko itu ada,” kata Ayu.
Kemudian tim terus bergerak menggali dan mencari keterangan dari warga beberapa hari kemudian tim investigasi lapangan dipimpin langsung Legiman.
Selang berapa hari kemudiaan tim mengkompirmasi Lurah Bagan Barat, Rustinawati yang memberi keterangan kepada tim investigasi bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi pengantar Kedinas Perijinan.
“Kelurahan Bagan Barat tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk bangunan ruko milik Ahua di jalan Utama Nelayan, Bangko,” ujar Rustinawati.
Tidak berhenti sampai disitu, tim nengkompirmasi dari tim teknis dinas PUTR Rohil, Juarto. Selaku tim teknis lapangan dia menjawab tiadak ada waktu untuk menjawab karena sibuk untuk mempersiapkan musrembang mungkin Minggu depan baru ada waktu ketika berkomunikasi via telpon.
Tim investigasi lapangan sekitar pukul 10.00 WIB langsung bergerak kedinas DPTMPST setelah berkompirmasi langsung ke Kadis tersebut, Acil mengatakan tidak pernah mengeluarkan ijin mendirikan bangunan IMB atas nama Ahua alias Anto Brother dimanapun bangunan ruko miliknya.
“Dinas perijinan tidak pernah mengeluarkan surat IMB milik Ahua yang terletak dijalan Utama Nelayan,” tegas Acil.
Selain itu, Acil sangat mendukung upaya tim awak media investigasi gopesisir.com agar dapat bersinergi kedepanya. Ini upaya terbaik agar kedepan Pemkab Rohil berbenah dalam menggali PAD dan penertiban perizinan.
Menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat, kenapa bangunan ruko tidak punya ijin (IMB) mendirikan bangunan ruko sebanyak 6 pintu yang saat ini hampir selesai yang terletak di jalan Utama Nelayan, Kecamatan Bangko, sebelah usaha milik Ahua alias Anto Brother bangunan tersebut terus berlanjut.
Lantas, siapa yang harus bertanggung jawab atas bangunan ruko 6 pintu milik Ahua yang sudah hampir selesai tanpa mengantongi IMB, karena Dinas perijinan tidak ada mengeluarkan surat IMB di ruko dijalan Utama Nelayan milik Ahua?
Patut diduga, hal ini sangat merugikan Pemkab Rohil karena menyalahi Perda Rohil Nomor 10, Tahun 2010.
Dan patut diduga lagi, apakah bangunan ruko yang tanpa mengantongi IMB ada unsur lobi-lobi atau memang sudah menjadi tradisi bagi oknum cukong yang banyak uang sehingga semua bisa diaturnya demi mulusnya jalan usaha dalam temuan ini.
Tim investigasi menyimpulkan bahwa sangat lemahnya pengawasan terutama di SATPOL PP Rohil bahkan terkesan ada pembiaran. Dalam hal ini kami dari tim investigasi mengharapkan agar Bupati Rohil, Afrizal Sintong dan Wabup Sulaiman, menindak tegas para oknum-oknum yang bermain dan kerjasama dengan oknum cukong tersebut sehingga daerah dirugikan.**(legiman/red)