STABAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat melakukan penahanan seorang lagi kasus dugaan korupsi rehabilitasi/pemeliharaan pada satuan kerja UPT Jalan dan jembatan Binjai-Langkat pada Dinas Bina Marga Bina Konstruksi Propinsi Sumut.
Kajari Langkat Muttaqin Harahap melalui Kasi Intel Boy Amali kepada wartawan mengatakan, tersangka Agus Suti Nasution telah dititipkan di Rutan Binjai.
“Untuk penahanan selama 20 hari kedepan, kita tempatkan tersangka Agus Suti Nasution di Rutan Binjai,” kata Boy Amali, Kamis (19/8) sore.
Boy mengatakan, Agus Suti Nasution menjabat sebagai PPTK pada UPT kegiatan pemeliharaan jalan dan jembatan Binjai Dinas Bina Marga Bina Konstruksi) Propinsi Sumut.
Dijelaskan, pada panggilan pertama 12 Agustus 2021, Agus Suti Nasution tidak dapat hadir dengan pemberitahuan surat kalau yang bersangkutan sedang obname di rumah sakit, lalu kita jadwalkan panggilan kedua pada Kamis (19/8).
“Pada panggilan kedua ini, yang bersangkutan datang dan dilakukan pemeriksaan. Dengan pemeriksaan menyatakan sehat lalu Agus Suti Nasution kita lakukan penahanan,” imbuhnya.
Disebutkan, sebelumnya, pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap Ir Dirwansyah, mantan Kepala UPT Jalan-Jembatan Propsu di Binjai terhitung tanggal 12 Agustus 2021 lalu.
Sementara itu, kata Boy Amali, terhadap tersangka Ir HM Efendi Pohan, mantan Kepala Dinas Bina Marga Bina Konstruksi Propsu pada panggilan pertama 12 Agustus 2021 dan panggilan ke 2, Kamis 19 Agustus 2021 tidak datang.
“Terhadap tersangka Ir Efendi Pohan pemanggilan ke dua juga dijadwalkan Kamis 19 Agustus 2021 dan panggilan ke dua kami pastikan telah sampai ke yang bersangkutan secara patut,” katanya.
“Surat panggilan ke dua melalui Sekda Propsu sebagai pembina kepegawaian tertinggi di Propsu juga kami pastikan telah sampai, serta kepada yang bersangkutan (Ir HM Efendi Pohan,red) dan kantor yang bersangkutan.
Bahwa sampai dengan sore ini penyidik belum memperoleh konfirmasi baik oleh yang bersangkutan ataupun PHnya tentang ke tidak hadiran tersangka hari ini di Kejari Langkat (panggilan ke dua),” katanya.
“Tentunya penyidik atas nama institusi/lembaga akan mempertimbangkan hal tersebut dengan baik dan tentunya akan mengambil sikap,” tegasnya.
Ir HM Efendi Pohan saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Propinsi Sumut.
“Penyidik juga sedang fokus asset recoveri (pemulihan keuangan negara dengan cara penelusuran aset atau kerugian negara yang hilang untuk semaksimal mungkin dapat segera di pulihkan),” tandas Boy.**(prie has)