MERANTI – Menindak lanjuti adanya aduan dari masyarakat, terkait persoalan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD), yang dihentikan atau ditunda apa bila menolak di vaksin, Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti mengundang Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) guna menanyakan berbagai persoalan dan mekanisme pelaksanan di lapangan, Selasa (22/6/2021).
Selaku pimpinan rapat, Ketua Komisi I Pauzi, SE. M.I.Kom (Fraksi Golkar Plus) beserta 9 orang anggota, yaitu Boby Haryadi (Fraksi PDIP) sebagai Wakil Ketua Komisi I, Al Amin A, S.Pd (Fraksi PKS Nasdem) sebagai Sekretaris Komisi I, serta Sopandi, S.Sos (Fraksi PAN), Darsini, S.M. (Fraksi Demokrat), Khosairi, S.Hi. M.Pdi (Fraksi PKB), Auzir (Fraksi PKB), Dr. M. Tartib, SH. M.Si (Fraksi Gerindra) dan Dedi Putra, S.Hi (Fraksi PPP) mengatakan, hal tersebut timbul ditengah masyarakat terkait penyaluran BLT DD Pasca terbitnya Perpres Nomor 14 tahun 2021, yang intinya pemberian sanksi berupa penundaan atau penghentian bantuan sosial bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menolak divaksin.
“Oleh karena itu, Komisi I meminta Dinas PMD menyiapkan Juknis/SOP terkait penyaluran BLT-DD, ini agar kebijakan penyalurannya dapat diseragamkan diseluruh daerah Kepulauan Meranti. Disamping itu perlu juga dilakukan berbagai sosialisasi dengan pendekatan yang humanis, sehingga masyarakat dengan senang hati mengikuti vaksinasi tanpa adanya kesan memaksa. Sosialisasi pentingnya Vaksinasi Covid-19 perlu dilakukan secara masif agar masyarakat mengerti manfaat dari Vaksin tersebut dan menepis pemberitaan Hoak yang selama ini berkembang”, kata Pauzi.
Lebih lanjut Komisi I meminta agar Dinas PMD, Pemerintah Kecamatan dan berbagai Instansi terkait lainnya membangun kerja sama yang baik dalam menyukseskan program pemerintah, baik itu Penyaluran BLT DD maupun Vaksinasi yang merupakan program nasional dalam penaggulangan Covid 19.
Sementara itu, Plt. Kadis PMD, Drs. Irmansyah, yang didampingi H. Edi M. Nur, SH., M.Si Sekdis Dinas PMD beserta para Camat se-Kabupaten Kepulauan Meranti, pada rapat tersebut mengatakan, bahwa dalam penyaluran bantuan sosial, salah satunya ialah BLT DD, telah dilaksanakan penerapan Perpres Nomor 14 tahun 2021, Pasal 13A ayat 4 yang pada intinya akan diberikan sanksi berupa penundaan atau penghentian bantuan sosial bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menolak divaksin.
Namun pada pelaksanaannya, Para Camat mengeluhkan terkait kurangnya sosialisasi pelaksanaan penyaluran BLT DD yang diiringi dengan kewajiban vaksinasi bagi masyarakat yang telah ditetapkan sebagai penerima Vaksin Covid 19.
“Belum lagi dihadapkan dengan masyarakat yang ketakutan karena termakan isu dan pemberitaan hoak terkait Vaksin Covid-19 sehingga rela tidak menerima bantuan sosial asal tidak divaksin. Para Camat juga meminta adanya semacam Juknis/SOP terhadap penyaluran BLT DD ini, sehingga dalam penyaluran BLT DD, kebijakannya seragam di seluruh Kecamatan di Meranti”, terang Irmansyah. **(Rls)