Dalih Percepatan Penanganan C-19, Diskes Pelalawan Belanja CR-V Dan Rush Rp 1,5M

PELALAWAN – Pembelian Mobdin (mobil dinas) mewah oleh dinas kesehatan kabupaten Pelalawan provinsi Riau, seharga Rp 500.000.000,- lebih jenis SUV merek CR-V dan Empat unit Toyota Rush terbaru menjadi pertanyaan publik melihat saat ini kondisi keuangan nasional sedang dalam pengiritan, ditambah Pandemi Covid-19 yang belum juga usai.

Ketua DPRD Pelalawan, Baharuddin sebelumnya di media online sempat mengatakan tidak mengetahui adanya pembahasan penggunaan anggaran belanja daerah (APBD) untuk pembelian kendaraan Operasional kantor dinas kesehatan Pelalawan yang ditaksir nilainya mencapai satu miliyar rupiah lebih itu. Namun ketika dikonfirmasi terkait komentarnya tersebut, ia justru bungkam.

Sebelumnya Sunter terdengar bahwa pembelian Lima unit mobil dinas milik satker diskes Pelalawan menggunakan dana Refocussing, namun hal tersebut dibantah tegas pihak dinas kesehatan.

“Pembelian termasuk mobil CR-V totalnya 5 unit pak; 1 CRV, 4 Toyota Rush. Anggaran Rp. 1,5 M. Pembelian Mobil Dinas menggunakan dana APBD-P TA 2020, dengan mengurangi anggaran perjalanan Dinas masing-masing bidang di Dinas Kesehatan. Pembahasan APBD-P nya oleh TAPD dengan DPRD bersamaan dengan pengadaan mobil Dinas OPD lainnya,” jelas Awaluddin selaku sekretaris Dinas kesehatan Pelalawan melalui WhatsApp pada Rabu (23/6/2021).

Awaluddin berpendapat pembelian Lima (5) unit mobil tersebut dimaksudkan untuk mendukung operasional penanggulangan Covid-19 dan sesuai arahan Bupati Pelalawan.

“Empat mobil tersebut diperuntukkan pendukung operasional Tim Gerak Cepat penanggulangan Covid-19 pada Bidang di Dinkes, sesuai permohonan peruntukan yang kita sampaikan. Karena tugas yang dibebankan pada Tim Dinkes memerlukan mobilitas yang cukup tinggi sampai hari ini. Saya fikir ini salah satu kewajarannya pak Faisal, dan Dinkes sudah mengkomunikasikan nya ke Bupati pada saat itu, dan beliau mendisposisikan nya,” jelasnya lagi.

Masij kata Awaluddin, “Belanja tidak dengan Anggaran Dana Recofusing, karena penggunaan dana recofusing sudah ada petunjuk khusus untuk belanja penanganan covid-19 secara langsung dan setiap belanja harus dilakukan Reviw dengan Inspektorat serta di dampingi oleh Tim Kejaksaan dan Kepolisian. Dan belanjanya juga di periksa BPK Provinsi.”

Berbeda dengan Pemerintah kota Surabaya yang justru membatalkan pembelian Mobdin dan dialihkan untuk penanganan Covid secara maksimal. **()