MERANTI – Dalam upaya menegakkan hukum protokol kesehatan, sesuai anjuran pemerintah melalui Pergub Riau Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), 2 orang anggota Kodim 0303/Bengkalis, Koramil 02/TT bersama 9 orang anggota Satpol-PP Kepulauan Meranti melaksanakan kegiatan operasi Yustisi gabungan.
Dikatakan Serda Irvan Sulaiman bersama Serda Noval mengatakan, operasi yustisi yang dipusatkan di persimpangan jalan Ahmad yani – Jalan Tengku Umar Kelurahan Selatpanjang Kota Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti intu dijalankan guna menertibkan masyarakat dalam menjalankan pola hidup baru mengikuti anjuran pemerintah sesuai prosedur protokol kesehatan.
“Salah satu langkah preventif dalam menanggulangi Covid-19 adalah dengan melibatkan masyarakat sebagai pelaku dalam memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19, untuk itu penerapan pendisiplinan kepada masyarakat tentang pentingnya menjalankan pola hidup sesuai Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) perlu dilakukan,” ujarnya yang disampaikan melalui Serma Sumardi, Rabu (23/6/2021).
Dilanjutkannya lagi, penerapan tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya menerapkan pola hidup sesuai AKB mengikuti anjuran protokol kesehatan, yaitu menjaga jarak, memakai masker guna memutus mata rantai penyebaran Covid – 19.
“Untuk itu para pelanggar aturan diberikan sanksi berupa tindakan sosial, yang mana hari ini dikenakan kepada para pelanggar yang tidak memakai masker serta teguran tertulis sebanyak 8 Orang. **(Red).