MERANTI – Dalam rangka penegakkan Protokol Kesehatan (Prokes) untuk menyadarkan dan mengingatkan warga agar menjalankan pola hidup sesuai Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), diantaranya penggunaan masker dan menjaga jarak saat beraktifitas diluar ruangan, Kodim 0303/Bengkalis, Koramil 02/TT melaksanakan kegiatan Operasi Yudistisi Gabungan guna memberikan himbauan dan pendisiplinan masyarakat produktif aman covid-19, Rabu (16/6/2021).
Melalui Serma Sumardi, Danramil 02/TT mengatakan, dengan mensiagakan 12 unit R2, dan menerjunkan 2 orang anggota Koramil 02/TT, yaitu Serda Zulkarnaen Harahap dan Serda Muslim yang bergabung bersama 6 orang personil Polres serta 9 orang anggota Satpol-PP, tersebut dipusatkan dipersimpangan jalan Diponegoro dan jalan Ahmad Yani Kelurahan Selatpanjang Kota Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti.
“Sejalan dengan Peraturan Gubernur Riau Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), para pelanggar aturan akan diberikan efek jera berupa sanksi dan tindakan”, kata Danramil.
Adapun dalam giat hari ini terjaring sebanyak 6 Orang pelanggar perorangan, dan 1 orang dikenakan sanksi membaca surah Al-Fatehah, 2 orang menyebutkan Pancasila dan 3 lainnya melakukan push up, sementara itu teguran tertulis diberikan kepada 8 orang dan teguran lisan kepada 6 orang lainnya. **(Red).