PEKANBARU – Merasa dipermainkan oleh oknum berinisial MSP bersama abang iparnya HD didampingi pengacara Dr. Yudi Krismen, melaporkan oknum penyidik Polresta Pekanbaru ke Propam Polda Riau.
Didalam surat laporannya, MSP keberatan kasus yang menimpa abang iparnya, merupakan kasus perdata, namun oleh oknum penyidik Polresta Pekanbaru digiring menjadi kasus pidana.
Bukan tanpa Alasan, MSP menduga antara oknum penyidik Polresta Pekanbaru dengan orang yang melaporkan abng iparnya yang berinisial EMS, telah melakukan persekongkolan.
Pasalnya, MSP dan HD kepada penyidik meminta untuk gelar perkara, dan menetapkan status hukum terhadap HD, namun terkesan Penyidik menunda-nunda dengan maksud yang tidak jelas.
MSD mengatakan, atas Laporan Polisi nomor: LP/K/689/X/2020/Model-B UNIT II/RESTA PKU, tanggal 23 Oktober 2020, sudah dilakukan pemeriksaan oleh Unit Jatanras Satreskrim Polresta Pekanbaru.
Atas perkara ini sambung MSD, kami juga sudah lakukan gugatan perdata di PN Bandung dengan Nomor Perkara: 447/PDT.G/2020/PN.Bdg, antara HD melawan Nyonya Zr selaku Dirut PT. Anugrah Karya Mandiri Utama Sejahtera (Dirut PT. Akmus), EMS (Komisaris PT. AKMUS), RAJ (Karyawan PT. AKMUS), Kol. AS.
“Perihal Gugatan ini juga sudah kami sampaikan kepada penyidik melalui kuasa hukum kami Dr. Yudi Krismen. Dalam penanganan perkara ini untuk dapat menghentikan Proses Penyelidikan, namun penyidik selalu menunda-nunda dengan alasan Tidak Jelas,” ujarnya, melanjutkan.
“Terkesan sudah seperti orang yang berutang budi kepada pelapor yang berinisial EMS, karena dalam penanganan perkara penyidik sudah jalan-jalan ke Cimahi Bandung yang semua biaya perjalan tersebut di duga di biayai oleh EMS sebagai Pelapor. Karena informasi yang saya dengar bahwa bapak EMS sudah menyiapkan uang Satu Milliar untuk memenjarakan kami atas perkara ini,” ujar MSD.
Kuasa Hukum MSD dan HD, Dr. Yudi Krismen, SH.,MH kepada awak media, Senin (7/6/21) mengatakan, atas perlakuan oknum penyidik polresta Pekanbaru tersebut, tidak menjalankan tugasnya secara propesional.
Seorang penyidik menurut Dr. YK sapaan akrabnya, terikat dengan Perkapolri No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Juga terikat dengan Perkapolri No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik profesi Polri. Dan seorang Penyidik terikat dengan PPRI 1, 2 dan 3 Tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Pelanggaran Disiplin Anggota Polri.
“Tindakan oknum penyidik bertele-tele dalam memproses perkara sehingga status Klien kami menjadi tidak jelas,” ungkap Dr. YK.
Sesuai dengan Program Presisi Kapolri, lanjutnya, seharunya Oknum penyidik Polresta itu memang harus cepat tanggap untuk menangani kasus hukum terkait dengan ketertiban dan keamanan di masyarakat.
“Penyidik Polresta pekanbaru, terkesan terbalik, malah sengaja memperlambat proses perkara klien kami dalam mendapatkan kepastian hukum,” ungkap Dr. YK.
“Padahal perkara ini adalah murni (pure) perkara perdata, karena sudah dilakukan pembayaran dan penyerahan asset-aset berharga oleh MW istri Klien kami atas tuduhan kerugian yang dilaporkan oleh EMS di Polresta Pekanbaru, dengan total nilai objek tanah yang diserahkan adalah sekitar Rp. 1,8 Miliar, “ungkapnya.
Maka dari itu, Dr. YK itu menilai Penyidik tidak teliti dan cermat dalam menerima laporan, padahal Penyerahan aset-aset berharga dan pengembalian uang sudah dilakukan (diserahkan) sebelum EMS membuat laporan polisi ke Polresta pekanbaru.
“Artinya bahwa perkara ini sudah berada di ranah perdata, harusnya penyidik cermat dalam menerima setiap laporan polisi, atau laporan pengaduan, karena menyangkut status dan hak orang lain yang berpotensi dilanggar dan penyidik harusnya menolak laporan tersebut. Dan HAM seluruh masyarakat harus dihormati,” tegasnya, melanjutkan.
“Atas tindakan penyidik yang tidak professional, kami melaporkan perbuatan penyidik Ke propam Polda Riau, bahwa tindakan penyidik telah melanggar Kode Etik yaitu tentang Etika Kelembagaan Polri, dimana Penyidik tidak melaksanakan tugas dengan Baik dan benar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Dr. YK, yang juga mantan penyidik di Polda Riau itu.
Lanjut olehnya, Bahwa penyidik telah melanggar asas proporsionalitas, artinya penyidik Polri dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya senantiasa memperhatikan prinsip kecepatan, ketepatan, dan keseimbangan. Sebagaimana dimaksud dalam Perkapolri No. 15 Tahun 2006 tentang Kode etik Profesi Penyidik Polri.
“Penyidik terlalu lambat dalam penanganan proses perkara dimaksud, sudah berulang kami kita mintakan untuk dilakukan gelar perkara, tetapi tidak ditanggapi penyidik,” terangnya.
Kalau mau dijabarkan lagi sambungnya, masih banyak dan panjang pelanggaran yang dilakukan oleh Oknum penyidik Polresta pekanbaru yang menangani kasus klien kami. Untuk itu saya selaku Kuasa Hukum meminta kepada Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Riau mengabulkan Permohonan Gelar Perkara kliennya.
“Dan memeriksa Penyidik Polresta Pekanbaru yang tidak menjalankan tugasnya secara propesional terhadap klien kami,” tutup Dr. YK.** (Red)