MERANTI – Dalam upaya penerapan pendisiplinan guna pencegahan penyebaran Covid-19 diwilayah teritorial, anggota Kodim 0303/Bengkalis, Koramil 02/TT, bersama aparat gabungan gencarkan sosialisasi dan operasi yustisi terkait penegakan disiplin hukum protokol kesehatan, Selasa (20/4/2021).
Melalui Bati Tuud Koramil 02/TT, Danramil mengatakan, adapun personil yang terlibat dalam operasi yustisi yang digelar dipersimpangan Jalan Merdeka Kelurahan Selatpanjang Barat, Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti itu terdiri dari 2 Orang anggota Koramil 02/TT, yaitu Serda D. Sihotang dan Koptu Eka Rafi bersama 5 orang personil Polri serta 7 orang anggota Satpol-PP Kepulauan Meranti.
Menurut Danramil lagi, hal ini sejalan dengan Peraturan Gubernur Riau Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Agar penerapan tersebut berjalan dengan Efektiv, Danramil 02/TT menambahkan, sebagai bentuk efek jera, dalam kegiatan tersebut juga mengenakan sanksi dan tindakan kepada masyarakat yang kedapatan sengaja tidak menghindahkan Prokes, yaitu tidak menggunakan masker atau tidak memakainya dengan benar.
“Sebagai bentuk efek jera, para pelanggar juga diberikan sanksi sosial, dan hari ini terjaring sebanyak 13 orang pelanggar perorangan, yang mana 3 orang dari mereka dikenakan sanksi membaca surah Al-Fatehah, 5 orang melakukan Push Up, dan 5 lainnya dikenakan sanksi tertulis,” **(Red).