Dengan tumbuh kembangnya media massa saat ini terutama media online, jumlah wartawan selaku pemburu informasi yang notabene bekerja mencari dan membuat berita untuk dipublis, mendadak drastis terus semakin ramai, sehingga nyaris tidak dapat dibedakan mana yang masyarakat biasa dan mana yang wartawan.
Sulitnya membedakan antara wartawan dengan masyarakat biasa, disebabkan jumlah wartawan yang bertaburan dimana-mana. Dikota-kota sampai dipelosok desa, jumlah orang yang telah mengantongi kartu tanda anggota (KTA) wartawan sudah tidak terhitung lagi. Bayangkan, para kuli bangunan, para buruh kasar maupun karyawan perusahaan, terlebih-lebih pengusaha, bahkan oknum aparatur sipil negara juga, ada yang mengantongi KTA wartawan saat ini. Makanya jangan kaget bila seseorang datang mengaku sebagai seorang wartawan karena sudah memiliki KTA, meskipun diantaranya ada yang tidak bisa baca dan nulis.
Jadi dengan canggihnya teknologi di zaman sekarang, pekerjaan wartawan begitu sangat gampang. Misalnya jika pimpinan redaksi meminta berita kepada wartawannya dari lapangan, wartawan yang bersangkutan tinggal meminta rilis berita dan fhoto dari rekan wartawan lainnnya, atau tinggal copy paste berita yang sudah naik di media lain terutama di media online, lalu share ke redaksi untuk dimuat di medianya. Gampang kan jadi wartawan zaman sekarang?
Sehingga zaman sekarang wartawan tidak perlu pontang panting kesana kemari mencari informasi untuk membuat berita. Wartawan tidak perlu lagi melakukan konfirmasi kepada narasumbernya. Wartawan tidak repot lagi merangkai kata-kata dan menyusun kalimat demi kalimat hingga terbentuknya beberapa pragraf untuk jadi sebuah berita, dan juga tidak mesti mengambil fhoto dilapangan, karena sudah ada rilis berita dan fhoto yang siap diminta dari sesama rekan wartawan, juga adanya rilis berita dan fhoto dari sejumlah instansi yang selalu menshare rilis berita di WA (whatsApp), ataupun tinggal copy paste saja berita yang telah naik dari media lain.
Enaknya lagi, zaman sekarang banyak instansi pemerintah dan instansi swasta yang bisa menjelma jadi wartawan untuk membuat berita. Sekarang ada beberapa instansi, sudah langsung membuat berita rilis dan fhoto setiap kegiatannya, lalu berita rilis tersebut dishare melalui pesan WA pribadi dan WA grup. Sehingga para wartawan tinggal terima matang. Kemudian para wartawan yang tergabung di dalam WA grup tersebut tinggal mengirim berita rilis dan fhoto tersebut kepada masing-masing redaksinya untuk dimuat di medianya.
Sementara berita rilis yang dishare oleh instansi-instansi tersebut ke WA grup, belum tentu bisa diyakini kebenarannya. Jangan-jangan berita rilis itu dibuat demi sesuatu kepentingan lain atau untuk mengalihkan perhatian publik demi menutupi sesuatu hal yang kurang baik. Pada hal salah satunya peranan pers atau wartawan sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers pada pasal 6. C. mengatakan, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar. Maka itu, berita itu seharusnya benar-benar karya cipta sang wartawan media itu sendiri.
Kadang kala mirisnya bagi rekan-rekan oknum wartawan atau redaksi suatu media yang siap terima matang, baik berita rilis dari WA grup atau WA pribadi, maupun berita copy paste dari media lain, sering dibuat atas nama wartawan yang mengirim berita itu ke redaksinya. Seolah-olah berita itu adalah hasil karya cipta dari wartawan itu sendiri. Sehingga setelah naiknya berita rilis atau berita hasil copy paste tersebut, dengan gagahnya dan sangat percaya diri rekan wartawan dan redaksi yang bersangkutan men-share berita-berita tersebut ke media sosial seperti facebook WA-WA grup, Instagram, twiter dan lain sebagainya.
Sehingga tatanan tugas dan profesi wartawan dizaman sekarang ini tampak tidak jelas. Ditambah lagi kurangnya seleksi dan training dalam setiap penerimaan tenaga wartawan oleh suatu perusahaan media. Hal itu tentu semakin menambah daftar amburadulnya tatanan tugas-tugas wartawan dilapangan.
Selain itu, beberapa organisasi profesi wartawan yang ada, baik organisasi pers skala nasional maupun organisasi profesi wartawan skop daerah, juga seakan kurang peduli dengan hal itu. Padahal, profesi wartawan merupakan tugas yang begitu mulia. Sebab wartawan itu merupakan pilar demokrasi keempat bangsa Indonesia terutama dalam mengawal penegakkan supermasi hukum di NKRI yang kita cintai ini.(**)