BATAM – Dengan respon cepat setelah menerima laporan dari korban tindak pidana Curas, Tim Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan dua orang tersangka pelaku berinisial JLT dan AF yang berada di Kos-kosannya diwilayah Batu Merah.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S. S.IK. M.Si. didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos. S.Ik. dan Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid. SIK, MH, saat Konfrensi Pers di Mapolda Kepri, Selasa (9/2/2021).
“Kasus ini berawal dari Laporan Polisi yang diberikan oleh korban, kejadiannya terjadi diwilayah Kelurahan Sambau Kecamatan Nongsa Kota Batam, pada hari Minggu tanggal 7 Februari 2021 sekitar jam 21.30 Wib. Adapun Kronologis kejadian yaitu pada jam 20.59 Wib, Korban berinisial EI yang berprofesi sebagai Driver Taxi Online yang sedang standby mencari penumpang diwilayah Nagoya Hill Kota Batam mendapatkan Orderan penumpang melalui Aplikasi Maxim, dan yang mengorder adalah kedua tersangka ini yaitu Inisial JLT dan AF”. Tutur Kombes Pol Harry Goldenhardt S. S.IK. M.Si.
Dijelaskan Kabid Humas lagi, selanjutnya korban menjemput di wilayah Sengkuang yang sesuai dengan titik penjemputan di Aplikasi tersebut dan diantar ke Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa sesuai dengan titik tujuan, namun sebelum sampai dititik tujuan, sekira jam 21.30 Wib para tersangka ini minta diturunkan di Samping Panti Rehabilitasi Sosial, Sambau. Setelah kendaraan berhenti kedua penumpang tersebut secara tiba-tiba langsung menjerat leher korban menggunakan tali dan memukuli bagian wajah korban hingga babak belur yang mengakibatkan korban mengalami luka pada bagian mulut, hidung, serta luka lebam pada bagian wajah dan mata.
“Mendapatkan laporan tersebut Tim dari Direktorat Kriminal Umum langsung merespon cepat dan berhasil mengamankan kedua tersangka ini. Dari kedua tersangka ini diamankan barang bukti 1 buah dompet milik korban, 1 lembar kartu ATM BNI atas nama Korban, 1 lembar kartu ATM Cimb Niaga atas nama korban, 1 Lembar kartu ATM Mandiri atas nama Korban, 1 helai kaos warna hitam, 1 kaos warna hitam berkerah, 1 utas tali warna hitam sepanjang sekitar 80 centimeter yang digunakan tersangka untuk menjerat leher korban serta 1 helai gamis warna cream motif kotak-kotak dengan bercak darah di bagian lengan kiri baju korban”. Ujarnya.
Menurut Kabid Humas Polda Kepri, dalam upaya melakukan pengungkapan ini pihak petugas mendapatkan perlawanan dari tersangka, dimana salah satu tersangka berinisial AF mencoba melarikan diri sehingga terhadap tersangka AF dilakukan tindakan tegas terukur.
“Dan dapat kami sampaikan juga bahwa tersangka AF ini adalah Residivis dalam kasus yang sama, dimana yang bersangkutan mendapatkan hukuman Vonis dua tahun enam bulan dan baru keluar pada tahun 2018 dari Rutan. Terhadap kedua tersangka ini diterapkan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 9 tahun”. Jelas Kabid Humas Polda Kepri.
Pada kesempatan yang sama, Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos. S.Ik. menjelaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari kecepatan informasi yang diberikan oleh masyarakat, dan kasus ini akan terus di kembangkan hingga ke kejahatan lain apa saja yang telah dilakukan kedua tersangka, hal itu mengingat AF merupakan residivis di kasus yang sama. Menurutnya, kejahatan begal seperti ini tentunya sangat meresahkan bagi masyarakat dengan modusnya yaitu menggunakan aplikasi online dan didalam melakukan kejahatannya dilakukan dimalam hari.
“Kami menghimbau kembali kepada masyarakat yang mendapatkan permasalahan, baik itu tindak pidana ataupun menjadi korban kejahatan, silahkan segera lapor kepada pihak kepolisian terdekat, kami akan segera merespon setiap laporan dari warga masyarakat, kecepatan dari masyarakat memberikan laporan itu merupakan salah satu tolak ukur keberhasilan dalam pengungkapan kasus tindak pidana yang terjadi”. Himbaunya.
Sementara itu, korban yang diinisial EI sekaligus sebagai pelapor dari kejadian pencurian dengan kekerasan ini juga mengucapkan terima kasih kepada Polda Kepulauan Riau khususnya Direktorat Reskrimum yang sangat cepat merespon laporan masyarakat.
“Apa yang telah kami laporkan dan apa yang telah terjadi kepada diri kami, tidak sampai 1 X 24 Jam pelakunya telah tertangkap, sekali lagi kami sampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya atas pelaksanaan tugas nya yang sangat baik sekali”. Ucap Korban EI. **(Ijal)