MERANTI – Guna meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam menjalankan aktivitas keseharian sesuai aturan hukum protokol kesehatan, anggota Kodim 0303/Bengkalis, Koramil 02/TT, yakni Sertu A. Harianja dan Serda Zulkarnain H bergabung bersama 5 orang personil Polres Kepulauan Meranti, 5 orang anggota Satpol-PP serta 2 orang petugas Dishub melaksanakan kegiatan operasi penertiban kepada masyarakat produktif aman Covid-19. Selasa (9/2/2021).
Melalui Serma Sumardi, Danramil 02/TT, Mayor Arm Bismi Tambunan mengatakan, peran serta masyarakat dalam upaya memutuskan mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 sangat diperlukan, yaitu bertindak langsung sebagai pelaku utama dengan menerapkan program 3M.
“Hal ini guna lebih meningkatkan kesadaran tentang perlunya peran aktif masyarakat dalam menerapkan pola hidup sesuai prosedur protokol kesehatan, karena dengan melibatkan langsung masyarakat sebagai pelaku utama merupakan cara yang efektif dalam pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19″. Kata Danramil.
Agar penerapan tersebut berjalan dengan baik, Danramil 02/TT menambahkan, dalam kegiatan yang dilaksanakan di jalan Imam Bonjol Kelurahan Selatpanjang Kota Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti itu juga menyertai dengan sanksi dan tindakan, yaitu masyarakat pelaku pelanggaran akan dikenakan efek jera yang berupa sanksi tertulis dan sanksi sosial.
“Sebagai bentuk efek jera, para pelanggar juga diberikan sanksi sosial, dan hari ini terjaring sebanyak 27 orang, yang mana 5 orang diantaranya dikenakan sanksi membaca surah Al-fatehah, 1 orang mengucapkan Pancasila 1 orang lagi diminta melakukan Push Up, selain itu teguran tertulis juga diberikan kepada 10 orang dan teguran lisan sebanyak 10 orang”. Tambah Danramil. **(Red).