Hutan Kota Bagan Siapiapi Dibangun Dari Tanah Timbun Illegal?

ROKANHILIR – Ternyata, proyek spekatakuler pembangunan Hutan Kota Bagan Siapiapi, menggunakan Tanah Timbun yang diduga ditambang secara illegal.

Menurut investigasi gopesisir.com ke Desa Tanah Merah dan Teluk Bano (asal tanah timbun), kendaraan truk roda Enam (6) bermuatan tanah merah masih terus beroperasi lalu lalang, seolah-olah kegiatan tersebut legal dimata hukum.

Berdsarkan data yang ada dari Dinas ESDM Provinsi Riau, sudah dipastikan pihak pengusaha penambangan tanah timbun (Galian C) di Rohil, tidak ada yang mengantongi izin apapun sesuai UU Nomor 4 Tahun 2009 yang diubah menjadi UU Nomor 3 Tahun 2020.

Berita terkait:

Berdasarkan pantauan dilapangan, aktivitas kegiatan di Hutan Kota sudah tidak terlihat lagi. Karena, salah satu pekerjaan penimbunan di Hutan Kota Tahun 2020 silam sudah selesai dan diduga akan disambung kembali di APBD Rohil 2021.

Dikonfirmasi, Kadis LH Rohil Suwandi mengakui penggunaan tanah timbun untuk penimbunan di Hutan Kota berasal dari Dua (2) tempat yakni galian C di Tanah Merah dan Teluk Bano.

“Kita sudah tau Undang-undangnya. Tidak ada galian C disini (Rohil,red) yang mengantongi izin,” kata Suwandi, kepada awak media, diruang kerjanya, Rabu (27/1) silam.

Seolah menepikan aturan-aturan yang berlaku, Kadis LH Rohil terus menggesah berbagai kegiatan spekatakuler yang menggunakan tanah galian C jenis tanah merah (tanah urug). Saat itu, Kadis LH menunjukan ekspresi santai walau Undang-undang yang berlaku diduga ia tabrak dan abaikan.

“Kita tau galian C sudah ada bertahun-tahun silam di Rohil, kita sudah beri keringanan sampai akhir tahun 2020, Tahun depan (2021,red) kita tegaskan mereka harus urus izin galian C segera,” tutup Suwandi.

Untuk diketahui, Hutan Kota Bagan Siapi-api dibangun menggunakan dana APBD Rohil 2020. Dan luasan areal Hutan Kota berkisar 7 Hektar, terletak dikawasan Batu 6, Kecamatan Bangko, Rohil.**

 

Laporan by: Mmd