Putusan Kasasi MA Batalkan Diskualifikasi Di Anggap Janggal, Ini Kata Kuasa Hukum Eva-Deddy

Kami Tim Kuasa Hukum Pelapor Sdr. Yopi Hendro sangat keberatan dengan Putusan MA yang membatalkan Putusan Bawaslu Kota Bandar Lampung yang mendiskualifikasi Paslon No Urut 3 Eva Dwiana dan Deddy Amrullah dan telah ditindaklanjuti oleh KPU Bandar Lampung. MA dalam tingkat kasasi membatalkan Putusan tersebut. Kami menganggap Putusan MA itu penuh kejanggalan dan keanehan, sebagaimana kami jelaskan di bawah ini:

Aspek Formil:

– Dari ruang lingkup pemeriksaan, Putusan MA atas perkara ini adalah pemeriksaan pengadilan di tingkat kasasi sebab ketentuan pasal 135A ayat (9) UU No.10 Tahun 2016 menyebutkan putusan MA bersifat final dan mengikat. Oleh karena ini pemeriksaan tingkat kasasi, maka MA semestinya tidak memeriksa aspek fakta (judex facti), melainkan memeriksa aspek penerapan hukum (judex juris). Namun dalam pertimbangannya justru memeriksa dan menilai bukti perkara;

– Dari aspek kepentingan hukum, MA semestinya wajib mendengar seluruh pihak secara berimbang dengan memberikan kesempatan secara tegas kepada Pelapor masuk menjadi Pihak Intervensi. Pelapor sudah mengajukan permohonan intervensi pada 18 Januari 2021 namun ditolak kepaniteraan TUN karena alasan tidak terdapat ketentuan hukum acara.

Sebaliknya Pihak Paslon 01 yang mengajukan permohonan intervensi tanggal 20 Januari 2021 justru diterima dan dipertimbangkan dalam putusan. Padahal semua orang tahu Paslon Nomor 1 tidak punya kepentingan dengan perkara ini. Paslon No 1 juga bukan pihak ketika perkara diperiksa Bawaslu. Kalau dia bukan pihak dalam perkara sebelumnya, untuk apa MA menerima mereka sebagai pihak?

Sementara (Pelapor) justru adalah Pihak dalam Perkara, MA malah tidak mau menerima intervensi dari pihak Pelapor. Penolakan MA atas permohonan intervensi Pelapor dikemukakan langsung oleh Panitera Muda TUN MA tanggal 18 Januari 2021. Ini berarti MA melanggar asas peradilan yang wajib mendengarkan keterangan para pihak secara adil dan berimbang sebelum mengambil keputusan.

Aspek Materil:

-pertama, Terdapat kekhilafan atau kekeliruan yang nyata oleh Hakim dalam memutus perkara ini, di antaranya Mahkamah Agung dalam pertimbangannya menilai KPU Kota Bandar Lampung telah melanggar kewenangan dari sudut waktu dalam tahapan, program dan jadwal pemilihan yang diatur pasal 5 UU 1/2015 juncto PKPU No 5/2020. Padahal pelaksanaan putusan bawaslu oleh KPU, juga perintah undang-undang melalui pasal 135A ayat (4) dimana KPU Provinsi/Kab wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu Provinsi paling lambat 3 (tiga) hari. Dengan kata lain, tidak ada pilihan hukum lain bagi KPU selain menindaklanjuti keputusan diskualifikasi Bawaslu;

-Kedua, terdapat kekhilafan atau kekeliruan yang nyata oleh Hakim karena majelis menilai fakta secara keliru yakni menilai pembagian Covid-19 tidak serta merta menguntungkan Pasangan calon 03 (Eva Dwiana) padahal setiap pembagian itu jelas nyata terbukti disisipi pesan untuk memilih pasangan calon nomor urut 03. Selain itu, Majelis memuat pertimbangan yang asumtif dengan menyebut Pasangan Calon Nomor Urut 02 yang berstatus petahana (wakil walikota) seharusnya menjadi pihak yang memperoleh keunutungan atas bantuan tersebut. Majelis Hakim menutup mata atas pengaruh pelanggaran TSM kepada Pasangan Calon Nomor Urut 03.

Atas alasan-alasan itu, terdapat cukup alasan yang cukup untuk meninjau ulang putusan MA tersebut. Kami sedang mempelajari kemungkinan untuk mengajukan PK atas Putusan MA tersebut.

Demikian jawaban kami.