Lamban Penindakan, Jikalahari Laporkan PT. Arara Abadi Ke Bareskrim Polri

JAKARTA – Non Governmental Organization (NGO) Jikalahari bersama Aliansi Mahasiswa Pelalawan Jakarta (AMPJ) Riau melaporkan PT Arara Abadi (PT. AA) ke Bareskrim Polri, terkait dugaan tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan. Laporan diterima oleh Direktorat Tipidter Bareskrim Polri pada Jum’at (15/1/2021).

PT. AA dinilai telah melanggar Pasal 98 Ayat (1) UU No 32/2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yaitu “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp 3.000.000.000,00 dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00”.

PT. AA sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup merujuk pada PP No 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian dan atau Pencemaran lingkungan Hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan.

Areal PT AA, Distrik Sorek, terbakar sejak tanggal 28 Juni 2020 seluas 83 hektar berdasarkan hitungan Citra Sentinel 2. Hasil investigasi Jikalahari berdasarkan foto tim manggala agni yang sedang memadamkan api di atas lahan gambut pada titik kordinat 0,22216, 102, 25674 yang di overlay dengan peta IUPHHK-HT menemukan lokasi kebakaran berada di areal konsesi PT AA, Desa Merbau, Pelalawan.

Pada 3 Juli 2020 lalu, tim kelokasi terbakar dan melihat asap masih mengepul, sebagian lahan masih terbakar dan tim manggala agni, BPBD dan tim RPK PT AA sedang melakukan pendinginan.

Lokasi terbakar merupakan lahan yang sudah selesai staking dan siap tanam akasia. Di beberapa blok ditemukan akasia yang baru ditanam dan tidak terbakar.

“PT AA sengaja membakar untuk ditanami akasia dengan motif mengurangi biaya operasional,” kata Made Ali, Koordinator Jikalahari.

Sebelumnya, pada 4 Agustus 2020 Jikalahari telah melaporkan PT Arara Abadi ke Polda Riau. Hingga kini belum ada tindak lanjut dari Polda Riau.

“Padahal Kapolda Riau berani menetapkan korporasi sawit PT. SSS, PT. TI, PT. WSSI dan BMI sebagai tersangka karhutla 2019-2020. Namun, mengapa ada perlakuan istimewa terhadap korporasi HTI PT. Arara Abadi?,” Kata Made lagi.

Jikalahari melaporkan perkara ini ke Bareskrim Polri lantaran berani menetapkan PT. Adei Plantation sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan di Riau pada 2019 yang luasnya hanya 4,16 hektar.

“Apalagi Kabareskrim Listyo Sigit Prabowo punya keberanian saat menindak taipan Djoko Tjandra beserta jenderal polisi yang membekinginya. Keberaniannya ini musti dia tunjukkan melawan mafia hutan di Riau,” kata Made Ali.

Ketua Koordinator AMPJ Riau, Ahmad Adi Putra didampingi Wakil BEM Fakultas Pertanian Universitas Muhammadiyah Jakarta, Mursalin, menambahkan kami akan terus mengawal kasus ini sampai ke proses pengadilan seperti PT. Sumber Sawit Sejahtera dan PT Adei Plantation yang sudah dihukum akibat kebakaran hutan dan lahan di Riau pada 2019.

“Penegakan hukum karhutla jangan diskriminatif atau hanya menjerat perusahaan sawit. Selama ini penegakan hukum belum berani menindak korporasi HTI. Padahal konsesi mereka juga terbakar sepanjang 2015 – 2020. Asapnya juga membahayakan dan melumpuhkan ekonomi masyarakat sekitar,” kata Ahmad.

“Bareskrim Polri harus tindak tegas oknum dan pihak pihak yg terlibat dalam kasus pembakaran HTI di areal PT AA, siapapun tanpa pandang bulu.”

Jikalahari dan Pemuda dan AMPJ Riau merekomendasikan:

1. Bareskrim Polri segera mentapkan PT Arara Abadi sebagai tersangka pelaku pembakaran hutan dan lahan yang mencemari udara, merusak gambut dan lingkungan hidup.

2. KLHK segera cabut PT Arara Abadi yang terbakar untuk dipulihkan menjadi kawasan fungsi lindung gambut.