MERANTI – Tingkatkan Kepatuhan masyarakat dalam kebiasaan baru sesuai Peraturan Gubernur Riau Nomor 22 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Kodim 0303/Bengkalis, Koramil 02/TT, bersama satuan tugas terkait melaksanakan Operasi Yustisi gabungan.
Danramil 02/TT mengatakan, selain memberikan himbauan dan sosialisasi, personil gabungan yang terdiri dari 2 orang anggota Koramil 02/TT, yakni Serda Rido utomo, Serda Amsyaya, dan 2 orang personil Polri, 3 orang petugas Dishub, 5 orang anggota Satpol-PP juga melakukan tindakan dan sanksi kepada masyarakat pelanggar aturan yang terjaring dalam operasi yustisi tersebut.
“Diimbau kepada masyarakat, agar selama masa pandemi Covid-19, untuk tetap melaksanakan 3 M, yaitu Mencuci tangan, Memakai masker, dan Menjaga jarak, karena dengan demikian berarti masyarakat itu sudah melibatkan langsung dirinya sebagai pelaku utama, dan hal ini merupakan langkah yang efektif dalam melawan pandemi Covid-19 ini”. Ujarnya.
Lebih lanjut Danramil mengatakan, adapun yang menjadi sasaran dalam operasi yustisi gabungan dipersimpangan jalan Merdeka jalan Imam Bonjol Selatpanjang Kelurahan Selatpanjang Kota Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti itu adalah masyarakat pengguna jalan yang sengaja tidak mengindahkan aturan protokol kesehatan.
“Dalam operasi yang dilaksanakan hari ini terjaring sebanyak 15 pelanggar perorangan, dan mereka dikenakan sanksi membaca surat Al-Fatihah 8 orang, mengucapkan Pancasila 4 orang dan melakukan Push Up 3 orang, sementara itu 15 orang pelanggar lainnya diberikan teguran lisan, 10 orang teguran tertulis dan 5 orang sanksi disiplin atau kerja sosial”. Pungkasnya. **(Red).