Implementasikan Pergub Riau, Ini Kata Danramil 02/TT

MERANTI – Dalam menjamin produktivitas dan keamanan masyarakat menuju kehidupan normal baru, Kodim 0302/Bengkalis, Koramil 02/TT bersama satuan tugas terkait melaksanakan kegiatan operasi yustisi gabungan guna memberi imbauan dan pendisiplinan kepada masyarakat tentang aturan hidup berdampingan dengan Covid-19.

Danramil 02/TT, Mayor Arm Bismi Tambunan mengatakan, kegiatan operasi gabungan tersebut dilaksanakan dalam rangka mengimplementasikan Peraturan Gubernur Riau Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Ada 11 personel gabungan yang diturunkan dalam kegiatan ini, mereka terdiri dari 2 orang anggota TNI, yakni Serma Syafi’i bersama Serda Irvan Sulaiman, dan 1 orang personil Polres Kepulauan Meranti, 3 orang petugas Dishub serta 5 orang anggota Satpol-PP”. Kata Danramil, yang disampaikan melalui Serma Sumardi, Sabtu (2/1/2021).

Dijelaskannya lagi, dalam operasi yang dilaksanakan dipersimpangan jalan Merdeka Kelurahan Selatpanjang Kota Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti itu lebih menekankan pada pemberian imbauan/sosialisasi, penling dan mengenakan sanksi berupa tindakan sosial dan sanksi tertulis kepada masyarakat yang kedapatan melanggar aturan hukum protokol kesehatan.

“Dalam operasi tersebut, terjaring sebanyak 15 pelanggar perorangan dan mereka dikenakan hukuman atau tindakan membaca Surat Al-Fatihah 8 orang, mengucapkan Pancasila 4 orang dan hukuman Pus-up 3 orang, sementara itu 15 orang lainnya yang kedapatan tidak memakai masker dengan benar diberikan teguran lisan, 10 orang teguran tertulis serta 5 orang sanksi disiplin berupa kerja sosial”. Terang Danramil. **(Red).